MANGUPURA, Fajarbadung.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung Putu Parwata menerima audensi dari perwakilan Angkasa Pura I di ruang kerjanya, Kantor DPRD Kabupaten Badung, Selasa, 20 Juni 2023.
Kepada awak media Putu Parwata menyampaikan kehadiran perwakilan Angkasa Pura I terkait dengan operasional yang dilakukan serta insentif pajak, terutama pajak daerah dan pajak PBB pedesaan dan perkotaan.
Oleh karena itu, pihak Angkasa Pura I menyampaikan permohonan kepada Putu Parwata selaku Ketua DPRD Kabupaten Badung, agar mendapatkan satu pengurangan pajak atau insentif pajak daerah terkait dengan pajak PBB Angkasa Pura I lantaran mereka juga sudah bersurat kepada Pemerintah, dalam hal ini Bupati Badung yang ditembuskan kepada Ketua DPRD Badung. Dalam permohonannya, mereka meminta dilakukan pengurangan PBB atau insentif PBB sebesar 20 persen.
Menyikapi hal tersebut, Putu Parwata telah menindaklanjutinya. Mengingat, bagaimanapun juga, harus dipahami kondisi Badung baru bangkit dari pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Badung yang dihadiri oleh Sekda Badung Wayan Adi Arnawa, Bapenda Badung, Inspektorat Badung dan Bagian Hukum, pada Jumat, 16 Juni 2023 lalu.
Setelah melakukan satu koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Badung, selanjutnya Putu Parwata melakukan diskusi kembali dengan pihak Angkasa Pura I karena ada satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam memberikan insentif, yaitu memang terjadinya bencana dan adanya kerugian.
“Jadi, kami melakukan komunikasi pagi hari ini, untuk menegaskan bahwa memang betul AP I ini mengalami kerugian berdasarkan audit, karena itu kami mohon suatu penjelasan terhadap kondisi Angkasa Pura I, bahwa AP I ini mengalami kerugian kurang lebih Rp 725 Milyar. Jadi, itu hasil audit tahun 2022 yang sudah diupload di Kementerian Keuangan,” paparnya.
Oleh karena itu, Putu Parwata memohon kepada Pemerintah, untuk mempercepat proses penerbitan SPT khususnya surat penerbitan pajak, keringanan pajak dan insentif pajak supaya segera dilakukan.
“Begitu diterbitkan, maka AP I siap untuk melakukan dan merealisasikannya. Itu komunikasi kami, sehingga dengan demikian ada persamaan persepsi yang kita bangun antara Pemerintah dan wajib pajak,” terangnya.
Bahkan, pihaknya bisa memberikan yang namanya insentif kepada mereka, tetapi tidak keluar dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena hal tersebut sudah berdasarkan Perda atau Peraturan Daerah Kabupaten Badung dan juga Peraturan Bupati Badung yang menyebutkan Pemerintah bisa memberikan insentif sebesar 20 persen, namun harus ada alasan yang jelas dan tepat, yakni adanya bencana dan hasil audit mereka, memang benar mengalami kerugian.
Tidak hanya kepada AP I namun insentif pajak bisa diberikan kepada masyarakat dan Badan Usaha lainnya, sepanjang adanya bencana dan sesuai hasil audit. “Intinya, mereka minta keringanan pajak 20 persen. Kita Pemerintahan Kabupaten Badung sudah melakukan koordinasi dan kita sepakat untuk memberikan itu,” pungkasnya.*Chris