Ketua Fraksi Gerindra Dewan Badung Harap Bantuan Hari Raya 2 juta per KK Bisa Terealisasi

0
78
etua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Badung, Wayan Puspa Negara. Foto : dok - Fajarbadung

MANGUPURA, Fajarbadung.com – Ketua Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Badung, Wayan Puspa Negara menegaskan pemberian bantuan Hari Raya Keagamaan sebesar Rp 2 juta per KK seharusnya dilakukan secara berkelanjutan, adil dan merata, lantaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sifatnya emergency, karena Badung tidak berpotensi darurat inflasi.

Apalagi, bantuan bersifat  populis Rp 2jt per KK bagi masyarakat Badung, pada saat Hari Raya Keagamaan yang dijanjikan Pasangan Calon (Paslon) Wayan Adi Arnawa dan Bagus Alit Sucipta atau populer disebut ADI CIPTA diharapkan bisa terpenuhi.

“Kami sangat sepakat pemberian itu dilakasanakan, karena ADI CIPTA menang untuk memenuhi janjinya, tetapi kita perlu melindungi masyarakat penerima agar aman dan nyaman  dari persoalan hukum, sosial serta psikologis, maka kami memandang perlu kajian hukumnya dan nomenklaturnya seperti apa di APBD Badung,” kata Puspa Negara.

Mengingat, pemberian bantuan itu bersifat berkelanjutan, Puspa Negara menyetujui  pemberian Rp 2jt per KK buat masyarakat Badung, tapi dengan sejumlah catatan kajian yuridis, phylosofis, historis dan psikologisnya harus jelas serta otentik terlebih dahulu, didukung oleh data yang valid serta dibagikan secara adil dan merata.

Disisi lain, lanjutnya bantuan Hari Raya Keagamaan berpotensi PRANK, yang bisa menimbulkan ketidakadilan, jangan terburu-buru dan tetap harus taat azas hukum.

“Setiap program pemerintah harusnya dikaji secara yuridis, philosofis, historis dan psikologis, karena menyangkut performa pemerintah terkait good goverment dan clean governance,  kecermatan perencanaan,  ketaatan hukum dan pengayonan pada  hajat hidup orang banyak,” tegasnya.

Disebutkan, bahwa ADI CIPTA menyatakan pemberian Rp 2 Jt per KK pada setiap Hari Raya Keagamaan adalah untuk pengendalian inflasi. Namun, program pengendalian inflasi daerah sudah ada setiap tahun, bahkan dari tahun ke tahun melalui TPID (Tim Pengendali Inflasi Daerah). Hal itu berarti inflasi sudah diproyeksikan dengan cermat pada setiap tahun anggaran, yang terlihat secara normatif pada Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Badung.

“Dalam rangka pengendalian inflasi, agar tetap rendah dan stabil sehingga mendukung  perkembangan  perekonomian  daerah  dan mensejahterakan masyarakat, perlu dilakukan langkah strategis melalui wadah koordinasi antar lembaga,” paparnya.

See also  Bupati Giri Prasta Buka Lomba Kayak Race Open 2020, Komit Tata Samigita Jadi Kawasan Wisata Terpadu

Bahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melaksanakan pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Badung melalui SK NOMOR 6446/01/HK/2017 tentang Pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Badung yang diketuai oleh Bupati Badung, Wakil Ketua Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung dan Sekretaris Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Badung.

“Jadi, TIPD harusnya sudah memiliki formula  penanganan dan managemen penanggulangan inflasi daerah yang firm dan tertata sistematis, bukannya  dengan begitu mudah, terburu-buru  dan instannya tanpa kajian tajam secara  Yuridis, Philosofis, Historis dan Psikologis menerima janji Paslon yg terlihat manis tapi berpotensi memberi PRANK politis,” jelasnya.

Secara Yuridis, Puspa Negara juga menyoroti angka Biaya Tak Terduga (BTT) pada APBD 2025 senilai Rp 237 Milyar yang melambung dan membengkak dari hanya Rp 72 Milyar di tahun 2024, besarnya angka BTT  Rp 237 Milyar menunjukkan seolah-olah Badung akan mengalami Bencana Darurat di tahun 2025. “Padahal, angka itu ditumpangi oleh program pemberian Rp 2 juta per KK, saat Hari Raya Keagamaan senilai Rp 165 Milyar, bahwa BTT singkatan dari Belanja Tidak Terduga, yaitu pengeluaran anggaran yang digunakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk keperluan mendesak dan keadaan darurat,” bebernya.

Bahkan, Puspa Negara memaparkan BTT dapat digunakan untuk:
* Mengatasi bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, dan kejadian luar biasa.
* Mengatasi kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia.
* Mengendalikan inflasi.
* Mengembalikan kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.

Meskipun, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mengendalikan inflasi, karena BTT adalah pengeluaran anggaran yang bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi daerah untuk keperluan mendesak atau keadaan darurat.

See also  Badung Persiapkan Penyusunan RPJMD Semesta Berencana Tahun 2021-2026

“Jadi, pertanyaanya apakah sudah darurat perekonomian Rumah Tangga masyarakat  Badung, saat Hari Raya  harus diberikan bantuan Rp 2 juta per KK? Jika, ya maka dibuatlah formulanya dengan baik dan tidak melanggar aturan, tapi jika tidak darurat inflasi, maka bantuan itu sifatnya transaksional semata, apalagi berkelanjutan, sehingga kurang tepat diambil dari anggaran BTT,” terangnya.

Meskipun dipandang bantuan  itu akan membuat masyarakat Badung berbahagia, tapi dengan catatan tidak menimbulkan Prank, tidak melabrak landasan Yuridis, Philosofis, Historis dan Psikologis serta adil dan merata. “Bagi kami tiga syarat yang diformulakan itu, yakni 1. Tidak untuk ASN /PNS,  2. Untuk masyarakat berpenghasilan dibawah Rp 5 juta , 3. Ber-KTP Badung dan sudah berdomisili di Badung minimal 5 tahun melalui Suket dari Kaling,” tambahnya.

Dengan tiga syarat tersebut, lanjutnya tentu membuat pupus harapan para ASN dan PPK berpenghasilan rendah. Demikian pula, masyarakat  yang pekerjaannya tidak menentu hingga yang bekerja di sektor nonformal, karena fluktuasi pendapatan Rumah Tangga, sehingga akan ada kendala serta kecemburuan,   jika diberikan berdasarkan  pendapatan masyarakat Badung yang kurang dari 5 jt setahun.

“Karena Data itu sepertinya belum Hi-valid dan belum ada sensus khusus di Badung terkait warga Badung yang berpendapatan kurang dari 5 jt. Artinya data pendukung masih relatif lemah dan dinamis, Data harus Valid terlebih dahulu,  dan jika data tidak valid , maka  kami proyeksi akan menimbulkan kegaduhan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, kata Puspa Negara, Nomenclature BTT harusnya digunakan secara bijak, karena untuk pengendalian inflasi. Selain menggunakan dana BTT, ada beberapa upaya lain yang dapat dilakukan Pemda untuk mengendalikan inflasi, seperti melaksanakan operasi pasar murah, melakukan sidak ke pasar dan distributor serta bekerjasama dengan daerah penghasil komoditi hingga Gerakan menanam.

Disampaikan, bahwa BTT layak digunakan sesuai Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sementara itu, inflasi adalah hal yg biasa terjadi dan seharusnya sudah bisa diantisipasi dengan baik. “Jadi, menurut hemat saya program pemberian Rp 2 jt per KK harus menunjukkan keberpihakan pada pemerataan dan keadilan serta menjadi Program kegiatan inovasi di unit  teknis atau SKPD/OPD, bahwa  janji kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung  I Wayan Adi Arnawa- Bagus Alit Sucipta atau ADI CIPTA,” imbuhnya.

See also  Pansus DPRD Badung Bahas Ranperda Inovasi Daerah

Menurut sumber lain, bantuan Hari Raya Keagamaan sudah  dipastikan  dialokasikan dalam APBD 2025.  Padahal, Nomenclature APBD th 2025 faktanya  tidak eksplisit menyebutkan bantuan Rp 2 juta per KK,   melainkan  hanya tercantum BTT (Biaya Tak terduga) yang katanya anggaran  BTT yang digunakan. “Artinya kami masih belum firm melihat dari segi aturan, dan perspektif lainya, seperti aspek Sosio Cultural,  Historis, Phylosofis dan Psikologis,” sebutnya.

Oleh karena itu, Puspa Negara meminta kajian hukum, kajian philosofis, kajian historis dan kajian Psikologis, sebelum hal itu dapat diterapkan. “Selanjutnya, menurut saya sebelum mengeluarkan SK penerima bantuan hari raya keagamaan, harus melakukan kajian matang. Bila diperlukan meminta arahan dari aparat penegak hukum, seperti kejaksaan untuk mendapatkan legal opinion. Jangan sampai kebijakan yang sejatinya untuk membantu masyarakat malah menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Terlebih lagi, hal tersebut membuat PRANK bagi masyarakat yang dapat menimbulkan mosi tidak percaya dan dapat meruntuhkan kewibawaan pemerintah Badung yang bersasanti Cura Dharma Rakcaka atau ewajiban Pemerintah untuk melindungi kebenaran rakyatnya,” tutup politis Gerindra asal Kuta ini. (Chris)

(Visited 6 times, 1 visits today)