MANGUPURA, Fajarbadung.com – Komisi III DPRD Badung berharap agar perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kabupaten Badung utara dan Badung selatan yang seimbang. Komosi III DPRD Kabupaten Badung berharap ada keseimbangan dan keadilan dalam penetapan NJOP tersebut karena, saat ini dapat dikatakan saran masyarakat NJOP terlalu tinggi.
Selanjutnya ditetapkannya dengan sistem blok artinya, tanah dipinggir jalan dengan tanah jauh ke dalam, NJOP-nya akan sama supaya ada keadilan dalam penetapan pajak NJOP.
Hal tersebut merupakan saran Komisi lll kepada Pimpinan karena, memiliki arah yang sama, baik masyarakat, dewan, maupun pemerintah terkait kendala-kendala dihadapi di lapangan mengenai NJOP. Hap itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Badung, Wayan Sandra belum lama ini di Badung.
“Memang daerah di pinggir jurang jauh dari jalan tanah lebih murah dibanding tanah di pinggir jalan. Harapan mengenai NJOP ada penyelarasan bukan penurunan supaya rasa keadilan dalam penetapan pajak itu ada,” katanya.
Dengan adanya sistem blok tersebut, harga tanah di pedalaman dan di pinggir jalan dengan NJOP sama agar tidak berat di masyarakat dalam hal pajak. Pada saat melakukan penelitian tidak bisa ditentukan disini harus ada penelitian baik secara hukum, ekonomi, dan sosial.
“Penyelarasannya tidak mesti sama ada dinaikkan ada yang diturunkan tergantung melihat kondisi saat ini,” cetusnya.
Seperti umpama di utara ada rendah ada tinggi, itu sedang diselaraskan melihat posisi dari pada lahan itu sendiri objek, itu sendiri apa di pinggir jalan atau di dalam yang tidak ada jalan sama sekali itu nilainya berbeda.
“Untuk saat ini cenderung yang tinggi diturunkan itu masih ada di wilayah Badung NJOP rendah sekali. Maka dari itu kita selaraskan,” pungkas Sandra
Penulis|Agung|Editor|Arnold Dhae