Komisi III DPRD Badung Gelar Raker Bersama OPD Bahas Evaluasi PAD 2024

0
69
Suasana Raker. Fotto : Dok - Humas

MANGUPURA, Fajarbadung.com – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Badung Made Ponda Wirawan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) di Ruang Rapat Bapenda Kabupaten Badung, Senin, (28/4/2025).

Dalam Raker tersebut agenda utama pembahasan rapat adalah membahas pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badung 2024.

Dalam kesempatan raker tersebut Turut hadir, Wakil Ketua III DPRD Badung Made Sunarta dan Anggota Komisi III DPRD Badung, seperti I Wayan Sandra, I Made Yudana, I Made Suryananda Pramana, I Made Retha, I Nyoman Satria, I Made Sumerta, I Gusti Ngurah Shaskara dan I Nyoman Karyana.

Pada rapat yang digelar di Ruang Rapat Bapenda tersebut, Wakil Ketua III DPRD Badung Made Sunarta menyebutkan Raker bersama Bapenda Badung, untuk menanggapi dan memberikan saran tentang LKPJ Bupati Badung, yang selanjutnya dilakukan evaluasi terhadap pencapaian Pendapatan Daerah dari sektor pajak secara menyeluruh dan PAD Badung.

See also  Gelar Raker, Komisi I Dewan Badung Bahas Tenaga PPPK dan Rencana Pembentukan Satpol PP Pariwisata

“Hasil Raker ini memperoleh beberapa data masukan dan hambatan-hambatan di lapangan, karena banyak orang menilai potensi Badung itu kjan jauh lebih tinggi, namun realisasinya seperti ini,” kata Made Sunarta.

Menurutnya, penurunan pendapatan disinyalir adanya transaksi online dalam memesan kamar atau membeli makanan, sehingga transaksi sulit dilacak.

“Banyak hal yang terjadi terutama tentang pembelian online akan menjadi perhatian kita. Kedua juga banyaknya sekarang rumah mewah beroperasi layaknya vila,” terangnya.

Oleh karena itu, kedepannya, Made Sunarta mendorong adanya sinergitas yang lebih kuat antara Pemerintah Desa, kalangan pelaku wisata dan Pemerintah Daerah, dalam memaksimalkan potensi pajak. “Kami perlu mengingatkan, agar Bapenda lebih aktif mencari peluang dana pusat yang bisa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur di Badung,” paparnya.

See also  Bahas Pengembangan Layanan Stem Cell, Plt. Bupati Badung Pimpin Rapat Dengan RSD Mangusada

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan menyampaikan, bahwa Raker ini bisa dijadikan pijakan dalam menentukan langkah-langkah strategis untuk tahun-tahun mendatang, sehingga perlu ditekankan adanya penguatan regulasi.

“Kami di Komisi III siap memberikan dukungan penuh, baik dari sisi regulasi maupun pengawasan. Jika diperlukan perubahan perda atau bahkan inisiatif pembuatan perda baru, kami siap mendorongnya. Ini untuk mengantisipasi praktik-praktik penyewaan rumah mewah yang belum sepenuhnya memberikan kontribusi pajak,” kata Ponda Wirawan.

Tak hanya itu, Ponda Wirawan juga menyoroti banyaknya vila yang beroperasi tanpa izin resmi, namun sudah melakukan aktivitas ekonomi. Namun, sesuai aturan keuangan negara, meski usaha tersebut belum memiliki izin, tapi Pemerintah Daerah tetap memiliki kewajiban untuk memungut pajak dari aktivitas tersebut.

See also  Puluhan Linmas Desa Mengwi Dapat Pembinaan

“Inilah yang kami tegaskan. Kalau ada transaksi dan ada konsumen, itu sudah masuk objek pajak yang harus dipungut, ini amanat Undang-Undang,” tutupnya.(Chris)

 

(Visited 13 times, 1 visits today)