DENPASAR, Fajarbadung.com – Gubernur Bali I Wayan menyampaikan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 di hadapan anggota DPRD Bali, Senin (18/11). Pada kesempatan tersebut Koster menyampaikan beberapa hal, pertama, Pendapatan Daerah sebesar Rp. 6,605 Triliun yang terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 3,762 Triliun, Dana Perimbangan sebesar Rp. 2,787 Triliun, Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp. 56,237 Milyar. Kedua, Belanja Daerah sebesar Rp. 7,281 Triliun yang terdiri dari: Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 4,463 Triliun (61%), Belanja Langsung sebesar Rp. 2,817 Triliun (39%). Ketiga, angka Defisit sebesar Rp. 675,174 Milyar (10,22%).
Postur APBD Semesta Berencana Tahun 2020 dirancang dengan prinsip kehati-hatian (prudent) sehingga lebih sehat dan lebih berkualitas, yaitu di satu sisi dilakukan dengan upaya-upaya mengoptimalkan pendapatan daerah dan disisi lain dengan melakukan efisiensi dan penghematan dalam Belanja Daerah. Alokasi anggaran benar-benar difokuskan untuk mendukung program prioritas dan program yang bersifat produktif serta bermanfaat bagi masyarakat. Besaran defisit yang merupakan selisih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah yang dihitung secara terukur, cermat, dan solutif.
Dari sisi Pendapatan Asli Daerah, target yang dicanangkan sebesar Rp. 3,762 Triliun tersebut merupakan target realistis berdasarkan pencapaian (Based Line) Tahun 2019. Target ini meningkat secara signifikan sebesar Rp. 362 Milyar jika dibandingkan dengan Pendapatan Asli Daerah pada APBD Induk Tahun 2018 sebesar Rp. 3,4 Triliun. “Perlu Saya sampaikan dan digarisbawahi, bahwa postur APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2020 lebih sehat dan lebih berkualitas, yang ditandai dengan berbagai perbaikan, yaitu untuk pertama kali Belanja Daerah Provinsi Bali APBD nya mencapai angka Rp. 7,281 Triliun. Dalam satu tahun meningkat sebesar Rp. 781 Milyar atau 12%, dibandingkan dengan APBD Tahun 2018 sebesar Rp. 6,5 Triliun. Pendapatan Asli Daerah meningkat sebesar Rp. 362 Milyar atau 10,6% dalam 1 tahun, dibandingkan dengan APBD Tahun 2018,” ujarnya.
Dari sisi lain, melakukan terobosan efisiensi dan penghematan anggaran total mencapai sebesar Rp. 209 Milyar untuk kegiatan bukan prioritas, perjalanan dinas, kegiatan rapat, kegiatan seremonial, dan kegiatan lain yang tidak produktif. Dengan postur APBD yang semakin sehat dan berkualitas tersebut diharapkan akan berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi, penurunan angka pengangguran, penurunan angka kemiskinan, dan penurunan kesenjangan antar kelompok masyarakat dan antar wilayah. Oleh karena itu, pelaksanaan APBD Tahun 2020 akan berjalan lebih cepat dan progresif, dapat direalisasikan mulai bulan januari, tidak menumpuk diakhir tahun yaitu pada bulan September-Desember.
Koster juga memaparkan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang diharapkan bisa memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam upaya melindungi hak-hak masyarakat miskin. Hak tersebut adalah hak untuk memperoleh keadilan, persamaan dihadapan hukum, dan menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata guna mewujudkan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia. Dalam Raperda ini, Bantuan Hukum dilaksanakan secara litigasi dan non litigasi. Litigasi dilakukan dengan carapendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan, pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan; pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap penerima bantuan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara. Sedangkan untuk non litigasi meliputi: penyuluhan hukum, konsolidasi hukum, investigasi perkara baik secara elektronik maupun non elektronik, mediasi, negosiasi, dan lain sebagainya.
Dengan ditetapkannya Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, diharapkan dapat meningkatkan modal pada dua BUMD tersebut. Penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Bank BPD Bali sejumlah Rp. 225 Milyar, maka Pemerintah Provinsi Bali menjadi pemegang saham mayoritas. Dengan tambahan modal tersebut maka BPD Bali akan semakin mampu sebagai agen pembangunan dalam memacu pergerakan perekonomian, baik ekonomi makro maupun ekonomi mikro, termasuk meningkatkan kapasitas UMKM guna memperkuat fundamental perekonomian Bali. Ke-depan BPD Bali harus semakin diperkokoh, diarahkan menjadi Bank-nya Krama Bali. Ini merupakan salah satu strategi pelindungan dan penguatan sumber daya lokal perekonomian Bali, guna mewujudkan prinsip Trisakti Bung Karno.
Sedangkan penyertaan modal pada PT. Jamkrida Provinsi Bali sebesar Rp 30 Milyar, guna memenuhi kapasitas penjaminan (Gearing ratio) dalam upaya penjaminan usaha produktif. Dengan demikian, PT. Jamkrida akan lebih mampu mendorong dan memperkuat permodalan bagi berkembangnya usaha UMKM dan ekonomi kerakyatan lainnya, sehingga menjadi lebih produktif dan berdaya saing.(axelle dae/fb)