AMBON, Fajarbadung.com – Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Rumadi Ahmad, menegaskan moderasi beragama bukan hanya teori, tapi dapat dipraktikkan dengan sukses dan membawa manfaat bagi masyarakat. Ia mencontohkan moderasi beragama di desa Latta dan Wayame, kota Ambon, Maluku. Kedua desa tersebut berhasil menjaga kerukunan antar umat beragama meskipun dikelilingi oleh daerah yang pernah mengalami konflik.
“Contohnya desa Wayame yang tidak tersentuh konflik horizontal pada tahun 1999 hingga 2001. Padahal daerah sekitarnya terdampak. Ini menjadi bukti moderasi beragama bukan hanya teori, tapi dapat dipraktikkan,” tegas Rumadi usai melakukan kunjungan kerja ke desa Latta dan Wayame, Jumat (17/6).
Untuk diketahui, kunjungan ini dalam rangka verifikasi lapangan Kantor Staf Presiden terkait program moderasi beragama. Rumadi didampingi oleh Deputi PMK Kementerian PPN/Bappenas, Amich Alhumami, pj Wali Kota Ambon, Bodewing Wattimena, dan perwakilan dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
Rumadi melihat praktik moderasi beragama di desa Latta dan Wayame dapat menjadi inspirasi bagi pemerintah dalam menjalankan program keagamaan. Di mana masyarakat dan tokoh agama di dua desa tersebut menunjukkan cara yang sederhana namun efektif dalam menjaga kohesi sosial, seperti menjaga tradisi makan bersama antar umat beragama, bahu-membahu membangun rumah ibadah bagi umat beragama lain, serta kegiatan kesenian hadrah dan trumpela untuk generasi muda.
“Desa Latta dan Wayame dapat menjadi teladan moderasi beragama bukan hanya di level lokal, tetapi juga di level nasional, bahkan internasional,”ujarnya.
Lebih dari itu, sambung Rumadi, moderasi beragama di desa Latta dan Wayame terbukti mampu meredam gesekan atau konflik saat kontestasi politik, seperti pemilihan kepala desa, Pemilu Eksekutif, dan Legislatif.”Kondisi ini perlu terus dijaga dan diperkuat, terutama menjelang Pemilukada pada November mendatang,” pesannya.
Moderasi beragama, tutur Rumadi, merupakan landasan penting bagi terciptanya kerukunan dan kemajuan bangsa. Pemerintah pun menjadikan isu moderasi beragama sebagai syarat mutlak pembangunan nasional. Hal ini dibuktikan dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58/2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.”Perpres ini harus diimplementasikan di semua tingkatan, dari pusat hingga desa,” pungkasnya.**Chris