KSP Dorong Pemda Optimalisasi Pelaksanaan JKN dan Jaminan Ketenagakerjaan

0
233
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan pada pada sosialisasi Peraturan Mendagri No 84/2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2023 untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan JKN, di Jakarta, Rabu (2/10). Foto : Ist

JAKARTA, Fajarbadung.com – Kantor Staf Presiden mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) mengambil langkah-langkah strategis agar seluruh pekerja baik penerima upah atau bukan penerima upah di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Termasuk, bagi pegawai pemerintah dengan status Non-ASN, pegawai tidak tetap, honorer, dan penyelenggara pemilu.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan menegaskan, bahwa pemberian jaminan sosial adalah bentuk investasi, bukan beban terhadap APBD. “Kita harus ubah mindset, bahwa pemberian jaminan sosial adalah sebuah investasi, bukan beban terhadap APBD. Kita harus memiliki obligasi moral untuk memberikan perlindungan yang optimal,” tegas Abetnego, pada sosialisasi Peraturan Mendagri No 84/2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2023 untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan JKN, di Jakarta, Rabu (2/10).

See also  Tonjolkan Sisi Sosial, Dojang Secta Kunjungi Panti Asuhan

Seperti diketahui, Permendagri No 84/2022 secara spesifik mengatur tentang pendaftaran pekerja Non-ASN, aparatur pemerintahan desa, RT/RW dan pekerja rentan ke program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan JKN. Bagi daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang baik, dihimbau agar ditambahkan kepesertaan di Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.

Selain itu, Permendagri juga mengatur tentang kepastian alokasi anggaran untuk pembayaran iuran, termasuk untuk penerima bantuan iuran JKN, dan mensyaratkan kepesertaan aktif Jamsostek dan JKN dalam pelayanan administrasi.

Abetnego mengatakan, penerbitan peraturan Mendagri tersebut salah satu upaya untuk mendorong cakupan semesta JKN dan Jamsostek, sebagaimana dimandatkan oleh UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Di mana, RPJMN 2020 – 2024 telah menargetkan cakupan kepesertaan JKN sebanyak 98 persen pada 2024. Sedangkan RKP 2023 menargetkan cakupan kepesertaan JKN 91 persen penduduk.

See also  Bertemu Wamen Kemen LHK, Gubernur Bali Paparkan Kebijakan Lingkungan dan Kehutanan Bali

Ia menyebut, per September 2022, cakupan JKN sudah mencapai 89,3 persen penduduk. Namun, dari jumlah tersebut 18,6 persen adalah peserta tidak aktif. Sementara untuk cakupan Jaminan Ketenagakerjaan per Juni 2022, JKK-JKM masih sebanyak 32,8 juta pekerja. Sedangkan kepesertaan JHT, yakni 16,9 juta pekerja, dan Jaminan Pensiun sebanyak 13,7 juta pekerja. “Kita masih harus kerja keras untuk mencapai target cakupan semesta, baik JKN atau Jaminan Ketenagakerjaa. Kuncinya, adalah kolaborasi dari kita semua,” kata Abet, sapaan Abetnego Tarigan.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan ini juga mengingatkan, bahwa keikutsertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan menjadi penting untuk memastikan adanya perlidungan terhadap seluruh risiko. Seperti jatuh sakit, kecelakaan kerja, PHK, hingga kematian. “Contoh konkrit adalah saat terjadinya pandemi COVID19,” ucapnya.

See also  Panglima TNI Berikan Pengarahan Prajurit TNI-Polri di Morotai

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan untuk optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perintah tersebut tertuang dalam Inpres No 2/2021 dan Inpres No 1/2022.**Chris

(Visited 7 times, 1 visits today)