JAKARTA, Fajarbadung.com – Kantor Staf Presiden masih menemukan sejumlah persoalan di lapangan terkait pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP). Fakta ini ditemukan, setelah tim Kantor Staf Presiden melakukan verifikasi lapangan pelaksanaan PIP di kabupaten Tapanuli Utara dan kabupaten Toba, Sumatera Utara, pada 30 Agustus – 1 September 2022.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan yang turun langsung ke lapangan mengungkapkan, sejumlah persolan terkait implementasi PIP diantaranya masih ditemukan kurang pemahaman operator sekolah, sosialisasi, pendampingan implementasi, dan persoalan aktivasi calon penerima.
Ia menilai, perlu adanya pendamping PIP sebagaimana pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), agar permasalahan di lapangan bisa diselesaikan.
“Kemendikbudristek diharapkan dapat mengkaji dan membahas lebih lanjut soal ini. Sebab, anggaran pemerintah untuk Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar kuliah ini mencapai 19 triliun rupiah. Jadi harus diawasi dan perlu pendampingan,” kata Abetnego, di Jakarta, Sabtu (3/9).
Abetnego memaparkan hasil monitoring dan verifikasi lapangan pelaksanaan PIP di kabupaten Tapanuli Utara. Di mana terdapat 13.160 siswa SD, SMP, dan SMA yang sudah masuk SK Nominasi Kemendikbudristek belum diaktivasi, karena kurangnya pemahaman operator sekolah dan sosialisasi.
“Padahal jika diaktivasi akan berpotensi menambah penerima PIP di Tapanuli Utara. Jika dihitung nilainya mencapai 6,7 miliar rupiah,” jelas Abetnego.
Kondisi yang sama juga terjadi di kabupaten Toba. Abetnego menyebut, sebanyak 6.421 siswa SD, SMP, SMA yang masuk dalam SK Nominasi penerima dengan nilai Rp 3,2 miliar, juga belum diaktivasi.
“Ini kalau tidak segera diaktivasi oleh siswa maka per Januari 2022 uang akan dikembali ke negara,” ujarnya.
Menurut Abetnego, prosedur aktivasi siswa ke bank harus diakselerasikan dengan kerja sama bank penyalur untuk datang ke sekolah. Hal itu, tentunya membutuhkan dorongan dari pemerintah daerah untuk mempercepat proses aktivasi Program Indonesia Pintar, yang besarannya untuk siswa SD Rp450.000 per tahun, SMP Rp 750.000 per tahun, dan siswa SMA/SMK/MA sebesar Rp 1.000.000 per tahun.
Sebagai informasi, Kantor Staf Presiden melaksanakan monitoring dan verifikasi lapangan pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) di kabupaten Tapanuli Utara dan kabupaten Toba, untuk memastikan bahwa PIP diterima oleh siswa yang tepat, yakni bukan hanya siswa miskin melainkan juga siswa miskin yang memiliki potensi peningkatan prestasi dan SDM.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo dalam pembangunan sumber daya manusia. Program ini, menjadi sismonev Kantor Staf Presiden yang dipantau secara rutin setiap tiga bulan.*Chris