KSP : RUU PPRT Sudah Saatnya Disahkan Setelah Menunggu 20 Tahun

0
221
AUDIENSI - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM dan perwakilan koalisi masyarakat sipil usai audensi bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Rabu (31/8). Foto : Ist

JAKARTA, Fajarbadung.com – Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramowardhani menegaskan, Rancangan Undang – Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah saatnya disahkan. Terlebih, pembahasan RUU tersebut sudah mandek selama dua dekade.

“Kita sudah menunggu dua puluh tahun. Saatnya RUU itu disahkan untuk melindungi hak dan kewajiban para pekerja, pemberi kerja, dan penyalur,” kata Jaleswari, di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (1/9).

Jaleswari menyampaikan, pemerintah telah membentuk satuan tugas (Satgas) percepatan pembentukan RUU PPRT yang diinisiasi oleh Kantor Staf Presiden. Pasca disahkan pada Juli lalu, ujar dia, Satgas yang beranggotakan perwakilan dari delapan kementerian/lembaga tersebut, langsung bekerja untuk mengidentifikasi berbagai persoalan terkait perkembangan pembahasan RUU PPRT dengan Badan Legislasi DPR RI dan kementerian/lembaga.

See also  Hadiri Wisuda Universitas Terbuka, Moeldoko : Stigma Kurang Baik UT Harus Diluruskan

“Kami sudah melakukan konsinyering untuk menyamakan persepsi tentang pentingnya UU PPRT dan merumuskan langkah-langkah strategis percepatannya,” jelasnya.

Jaleswari juga mengungkapkan, bahwa Satgas percepatan pembentukan RUU PPRT bersama perwakilan koalisi masyarakat sipil, telah melakukan audensi bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin, pada Rabu (31/8) kemarin.

Pada kesempatan itu, tutur Jaleswari, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan mendukung penuh RUU PPRT segera disahkan menjadi Undang-Undang.

“Wapres menekankan pentingnya pekerja rumah tangga dilindungi oleh hukum dari pelanggaran hak-hak untuk tidak didzolimi, tidak direndahkan, dan tidak dieksploitasi,” kata Jaleswari mengutip pernyataan Wapres Ma’ruf Amin.**Chris

(Visited 8 times, 1 visits today)