JAKARTA, Fajarbadung.com – Pemerintah memberikan perhatian serius demi menjamin hak dan perlindungan bagi disabilitas dalam berkendara dan berlalu lintas. Oleh karenanya, pemerintah akan terus berbenah dalam memberikan pelayanan dan fasilitas Surat Izin Mengemudi (SIM) D yang maksimal bagi penyandang disabilitas, dengan mengedapankan aspek proteksi.
“Kantor Staf Presiden (KSP) akan mendorong pemenuhan fasilitas pelayanan yang maksimal bagi penyandang disabilitas dalam mengakses SIM D di Polres daerah. Namun pemerintah memberikan apresiasi kepada Korlantas Polri yang telah bekerja menindaklanjuti komitmen negara dalam menjamin kesetaraan bagi disabilitas,” kata Tenaga Ahli Utama KSP, Mufti Makarim.
Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi antara jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dengan tenaga ahli KSP di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (1/9).
Menurut data dari Korlantas Polri, sebanyak 104 SIM untuk penyandang disabilitas tuna rungu telah diterbitkan tahun ini. Penerbitan SIM D bagi penyandang disabilitas selalu didasarkan pada rekomendasi dokter Polri dan dokter umum yang terasosiasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Penting untuk dicatat bahwa aspek keselamatan di jalan masih tetap menjadi prioritas. Pemerintah terus bekerja melindungi hak-hak dan keselamatan disabilitas, dengan tidak mengabaikan keselamatan pengguna jalan lainnya,” imbuh Mufti.
Perlu diketahui, bagi para penyandang disabilitas ringan yang dapat mengendarai kendaraan bermotor bermodifikasi dan telah memenuhi standar kesehatan, maka SIM yang dapat diajukan adalah SIM A atau SIM C.
Sedangkan penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu yang mengendarai kendaraan bermotor tanpa modifikasi, dapat mengajukan SIM D dengan rekomendasi dari dokter.
“Kami tidak mendiskriminasi tetapi kami memberi perlindungan khusus bagi teman-teman Penyandang Disabilitas dalam akses berlalu lintas. Kepolisian terus berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan dan praktik inklusif, baik disabilitas maupun non disabilitas mempunyai akses yang sama lain, dengan persyaratan yang harus dipenuhi,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.**Chris