KSP Tekankan Kolaborasi dalam Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial

0
173
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan. Foto : Dok Humas

JAKARTA, Fajarbadung.com – Kantor Staf Presiden menekankan pentingnya seluruh pihak baik kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan stakeholder membangun kolaborasi untuk melakukan percepatan pengelolaan perhutanan sosial. Terlebih Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Perpres No 28/2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, pada 30 Mei 2023.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan mengatakan, dengan disahkannya Perpres tersebut, diharapkan akan terwujud kolaborasi pola pemberdayaan yang nyata dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait untuk meningkatkan kapasitas perhutanan sosial dalam menyejahterakan masyarakat.

“Perpres ini sebuah terobosan. Sebab di dalamnya mengatur upaya-upaya percepatan pengelolaan perhutanan sosial yang belum secara spesifik diatur dalam regulasi sebelumnya, yakni peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan hutan,” kata Abetnego, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (7/6).

See also  Resmikan Aplikasi SIM Presisi Nasional, Kapolri: Perpanjang SIM Bisa dari Rumah

Ia menegaskan, perhutanan sosial merupakan program prioritas Presiden. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mengelola hasil hutan melalui pola pemberdayaan dengan tetap berpedoman pada kelestarian lingkungan. “Untuk itu, KSP bersama Kemenko Marves dan KLHK secara konsisten mengawal program ini dan memastikan benar-benar berjalan sesuai keinginan Presiden,” tegasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan lampiran pada Perpres No 28/2023, pemerintah mentargetkan pengelolaan perhutanan sosial bisa mencapai 7.380.000 hektare pada 2030. Untuk mencapai target itu, Menurut, Abetnego, dibutuhkan sinergi dan sinkronisasi dari masing-masing kementerian/lembaga terkait.

“Sudah saatnya semua pihak memiliki semangat yang sama untuk memajukan Perhutanan Sosial demi kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat desa”, tandasnya.

Lebih lanjut Deputi Bidang Pembangunan Manusia KSP ini menjelaskan, Perpres No 28/2023 menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan koordinasi, harmonisasi, dan integrasi program dalam melakukan percepatan pengelolaan perhutanan sosial dengan melibatkan pihak terkait. Termasuk di dalamnya soal Rehabilitasi Hutan Lahan (RHL) serta pembentukan dan pengembangan Integrated Area Development (IAD).

See also  Kapolri Minta Maaf Kepada Masyarakat bila Kinerja Polri Belum Maksimal

Beberapa terobosan mendasar yang diatur dalam Perpres, jelas Abetnego, diantaranya ditetapkannya Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial mulai dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota. Selain itu, untuk mengkonkritkan kerja bersama tersebut, juga ditetapkan Rencana Aksi lintas Kementerian dan Pemerintah Daerah dengan target capaian hingga 2030.

“Di dalamnya juga dicantumkan bagaimana strategi capaian untuk mempercepat pemberian akses legal perhutanan sosial, penanganan konflik tenurial pada kawasan hutan, hingga penguatan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat di sektor agroforestry, UMKM, wisata, kelautan, pertanian,” pungkasnya.*Chris

(Visited 7 times, 1 visits today)