
JAKARTA, Fajarbadung.com – Kantor Staf Presiden menerima kedatangan perwakilan massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Kamis (12/5). Perwakilan massa buruh ditemui oleh Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Juri Ardiantoro.
Dalam pertemuan tersebut, Sekjend KSPSI Hermanto Achmad menyampaikan beberapa tuntutan pekerja/buruh. Diantaranya, menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja No 11 tahun 2020, dan meminta klaster ketenagakerjaan dikembalikan ke substansi UU No 13 tahun 2003.
“Sebaiknya klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Ciptaker, karena mendegradasi hak-hak pekerja,” kata Hermanto.
Merespon hal itu, Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Juri Ardiantoro memastikan, aspirasi pekerja/buruh akan disampaikan kepada Kepala Staf Kepresidenan RI Dr. Moeldoko untuk kemudian dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.
Juri juga mengingatkan, tujuan utama Undang-Undang Cipta Kerja yang digagas Presiden Joko Widodo, untuk mempermudah investasi dan membuka lapangan pekerjaan, yang tentunya membawa dampak baik terhadap perekonomian Indonesia dan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja/buruh.
“UU Ciptaker ini barang baru, tentu kita semua butuh penyesuaian dan adaptasi. Tapi semangat UU ini untuk peningkatan investasi dan terbukanya lapangan kerja,” tutur Juri.**
Editor|Chris