KSP Terima Perwakilan Buruh dari KSPSI

0
349
Caption : Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Juri Ardiantoro didampingi Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Joanes Joko menerima perwakilan massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (12/6) . Foto : Ist

JAKARTA, Fajarbadung.com – Kantor Staf Presiden menerima kedatangan perwakilan massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Kamis (12/5). Perwakilan massa buruh ditemui oleh Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Juri Ardiantoro.

Dalam pertemuan tersebut, Sekjend KSPSI Hermanto Achmad menyampaikan beberapa tuntutan pekerja/buruh. Diantaranya, menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja No 11 tahun 2020, dan meminta klaster ketenagakerjaan dikembalikan ke substansi UU No 13 tahun 2003.

“Sebaiknya klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Ciptaker, karena mendegradasi hak-hak pekerja,” kata Hermanto.

Merespon hal itu, Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Juri Ardiantoro memastikan, aspirasi pekerja/buruh akan disampaikan kepada Kepala Staf Kepresidenan RI Dr. Moeldoko untuk kemudian dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.

See also  Mencuri di Vamous Vape, Dua Pemuda Asal Badung Diringkus Polisi

Juri juga mengingatkan, tujuan utama Undang-Undang Cipta Kerja yang digagas Presiden Joko Widodo, untuk mempermudah investasi dan membuka lapangan pekerjaan, yang tentunya membawa dampak baik terhadap perekonomian Indonesia dan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja/buruh.

“UU Ciptaker ini barang baru, tentu kita semua butuh penyesuaian dan adaptasi. Tapi semangat UU ini untuk peningkatan investasi dan terbukanya lapangan kerja,” tutur Juri.**

Editor|Chris

(Visited 11 times, 1 visits today)