Kuasa Hukum Yayasan Dhyana Pura Sesalkan JPU tidak Bisa Menghadirkan Terdakwa dalam Persidangan

    0
    277
    Kuasa Hukum Yayasan Dhyana Pura Johny Riwu . Foto : Dok - Fajarbadung.com

    DENPASAR, Fajarbadung.com – Sidang kasus korupsi yang dialami oleh Yayasan Dhyana Pura terus berlanjut. Pada Selasa (28/5/2024), merupakan sidang untuk kedua kalinya dalam perkara nomor 356/.B/2024/PN Denpasar. Kasus ini menyebabkan Yayasan Dhyana Pura mengalami kerugian Rp 25,5 Miliar. Namun dalam sidang kedua kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan terdakwa. Kasus ini menyeret dua terdakwa yakni I Gusti Ketut Mustika sebagai ketua yayasan sebelum diganti dan Raden Rully Setia Hadi sebagai bendahara yayasan.

    Kuasa Hukum Yayasan Dhyana Pura Johny Riwu mengatakan, dalam sidang kedua kali ini JPU tidak bisa menghadirkan salah satu terdakwa yang berstatus sebagai Bendahara Yayasan Dhyana Pura yakni Raden Rully. JPU hanya menghadirkan I Gusti Ketut Mustika.

    “Kami atas nama kuasa hukum Yayasan Dhyana Pura menyesalkan tidak hadirnya salah satu terdakwa atas nama Raden Rully.

    Sebab kedua terdakwa harusmempertanggungjawabkan perbuatannya dimana perkara ini sudah bergulir di PN Denpasar, sidang untuk yang kedua kalinya. Sidang kedua kali ini tidak bisa berjalan dengan baik karena salah satu terdakwa Rully tidak bisa hadir. Hal ini kami melihat ada dugaan upaya dari pihak tertentu yang mempengaruhi atau memprovokasi pihak terdakwa Ruli agar tidak hadir saat sidang,” ujarnya.

    Tersangka I Gusti Ketut Mustika. Foto : Dok – Fajarbadung.com

    Menurutnya, tindakan ini terindikasi melanggar pasal 221 KUHP yaitu Obstruction of justice yaitu tindakan pidana yang menghalang-halangi, menghambat, mempersulit proses hukum yang sedang berjalan.

    “Kami dari kuasa hukum meminta kepada majelis hakim PN Denpasar, dalam hal ini Bapak Ketua PN Denpasar untuk memerintahkan JPU agar menghadirkan terdakwa secara paksa. Hal ini tertuang dalam pasal 154 ayat 6 KUHAP. Itu kan kewenangan. Masa JPU kalah sama seorang terdakwa. Kami juga heran kenapa ini bisa terjadi. Jadi kami meminta sidang tanggal 30 Mei nanti, JPU bisa meminta bantuan aparat negara yaitu kepolisian untuk membawa paksa terdakwa, dan itu sesuai prosedur hukum, tidak ada yang melanggar,” ujarnya.

    Johny Riwu menduga ada pihak tertentu yang memprovokasi agar terdakwa Ruli tidak hadir saat sidang. Sehingga sesuai dengan prinsip obstruction of justice pasal 221, majelis hakim bisa memerintahkan untuk mengusut kenapa ini terjadi. JPU juga bisa mengusut kenapa ini terjadi, sehingga kita bisa lihat dengan jelas siapa berada di balik kasus tersebut. Sebab, faktanya, terdakwa saat ini ditahan di Lapas Kerobokan.

    “Terdakwa saat ini sedang ditahan di Lapas Kerobokan. Jadi jelas sekali ada indikasi provokasi. Masa terdakwa yang sedang ditahan tetapi tidak bisa dihadirkan dalam persidangan. Kami pertanyakan, apakah mungkin terdakwa lebih kuat dari JPU, sehingga tidak bisa dihadirkan,” ujarnya.*Chris

    (Visited 1 times, 1 visits today)