Mahasiswa Brazil Ditangkap, Bawa Ganja Dari Thailand

0
162
Seorang mahasiswa asal Brazil bernama Alberto Sampaio Gressler diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama petugas Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai. Foto : Ist

DENPASAR, Fajarbadung.com – Seorang mahasiswa asal Brazil bernama Alberto Sampaio Gressler diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama petugas Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai. Pemuda 25 tahun itu ditangkap karena kedapatan membawa empat bungkus klip plastik yang berisikan bagian-bagian tanaman yang diduga sediaan Narkotika golongan I jenis atau ganja pada Selasa (28/6/2022) lalu.

Kasat Resnarkoba AKP I Kadek Darmawan, seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, mengatakan,WNA asal Pernambuco, Brazil ini bermula saat dirinya baru landing dari pesawat Air Asia AK 378 route Kuala Lumpur-Bali. Saat itu pesawat mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai pukul 20.00 wita.

Saat akan melewati pemeriksaan pintu X-Ray petugas dari Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai mencurigai barang bawaan pelaku. Sehingga petugas memeriksa badan dan barang bawaannya bule itu secara lebih mendalam. “Dari hasil pemeriksaan pada barang bawaannya yaitu pada tas Carrier warna hitam merk NTK ditemukan disalah satu saku tasnya barang berupa 4 (empat) buah kemasan plastik klip berwarna putih bertuliskan “SUPERMAO” yang berisikan masing-masing bagian tanaman yang diduga mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis ganja,” katanya Senin (4/7/2022).

See also  Badung Mulai Lakukan Vaksinasi PMK

Petugas lalu memeriksa lebih dalam ke laboratorium Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai. Dan benar saja, hasilnya bahwa barang itu memang mengandung sediaan narkotika golongan I jenis ganja.

“Jadi berat keseluruhan 9,1 gram brutto atau 2,8 gram netto. Dari empat kemasan plastik klip tersebut dapat di rinci beratnya masing-masing (kode A) berat 2,3 gram brutto atau 0,7 gram netto kemudian (Kode B) berat 2,2 gram brutto atau 0,8 gram netto selanjutnya (Kode C) 2,4 gram brutto atau 0,6 gram netto dan yang (kode D) 2,2 gram brutto atau 0,7 gram netto,” jelasnya.

Ke empat kemasan plastik klip dijadikan sebagai barang bukti. Selanjutnya BB lainnya 1 (satu) buah customs Declaration BC.2.2 tanggal 28 Juni 2022 a.n ASG, 1 (satu) buah Boarding Pass Air Asia AK 378 a.n. ASG dan 1 (satu) buah tas carrier warna hitam merk NTK langsung diamankan bersama dengan pelaku di Polres Bandara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

See also  Angkut Jenasah dan Terobos Lampu Merah, Sopir Ambulans Jadi Tersangka

Tersangka yang baru pertama kali datang ke Bali, saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dan dijerat dengan Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. “Berdasarkan pengakuannya yang bersangkutan mendapatkan barang haram ini dengan cara membelinya di Thailand karena sebelumnya dia sempat tinggal di Thailand dan barang tersebut untuk di konsumsi sendiri. Dia sendiri tidak mengetahui kalau di Indonesia dilarang membawa barang (ganja).

Penulis|Elo

(Visited 3 times, 1 visits today)