Melahirkan di Tanggal dan di Rumah Sakit yang Berbeda, Ibu Muda di Denpasar Dilaporkan Suaminya dengan Pasal Penggelapan Asal Usul Anaknya Sendiri

0
56
FOTO : Dok - Ist.

DENPASAR, Fajarbadung.com  – Kasus hukum yang sangat memilukan dunia peradilan terjadi Polresta Denpasar Bali. Seorang wanita muda berparas cantik berinisial KC dilaporkan oleh suaminya berinisial RSL. Delik aduan juga memilukan karena keduanya merupakan pasangan suami isteri yang menikah secara sah. Pada Selasa (21/7/2026), KC didampingi ibu kandungnya bernama Lie Jen Lie akhirnya diperiksa sesuai laporan Nomor LP : LP/B/349/VI/2026/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal 8 Juni 2026. Sebelumnya hanya merupakan Dumas dengan Nomor DUMAS : Dumas/238/III/2026/SPKT/POLRESTA DPS/POLDA BALI, tertanggal 10 Maret 2026.

Sesaat menjelang pemeriksaan, KC yang didampingi ibu kandungnya Lie Jen Lie berhasil dikonfirmasi belasan media. Kasus ini menyita perhatian publik di Bali karena pasal yang dikenakan adalah penggelapan asal usul orang sebagaimana diatur dalam pada pasal 401 UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dimana ancaman selama 6 tahun penjara. Namun delik ini sangat tidak masuk akal karena dikenakan pada ibu kandungnya sendiri dan dilaporkan oleh ayah kandungnya sendiri RSL.

Menurut ibu kandung KC, prahara rumah tangga anak gadisnya berawal dari perubahan pola perilaku suaminya pasca menikah dan dinyakan hamil. Usai menikah dan hamil, anak gadisnya hanya tinggal serumah dengan suaminya RSL selama dua bulan.

“Itu pun mereka tidur terpisah, tidak selamat, apalagi seranjang. Usai menikah, anak saya masih tinggal bersama saya sebagai ibu kandungnya. Terjadi kekerasan psikologis yang luar biasa terhadap anak saya. Hingga suatu hari anak saya menelpon dan dikabarkan kalau anaknya tetap berada di rumah suaminya, maka cucunya yang masih dalam kandungan bisa keguguran,” ujarnya sambil menangis.

Wanita paruh baya ini merasa sangat bersalah dan berdosa terhadap anak gadisnya sebab awalnya, dirinyalah yang mendorong dan meyakinkan anaknya untuk menikah dengan RSL. Ia mengisahkan jika RSL itu baik awalnya, perhatian terhadap keluarga, sering mengajak ke gereja untuk beribadah dan seterusnya. Lama kelamaan RSL sendiri yang mengakui jika dia sendiri ternyata suka dengan sesama jenis.

“Karena anak saya (CK) kembali ke rumah, beberapa kali RSL datang ke rumah ingin mengajak pulang. Anak saya yang tidak mau sering mengalami kekerasan psikis. Tiba-tiba dia (RSL) ingin bunuh diri, dengan cara membenturkan kepala di tembok,” ujarnya.

Terkait dengan kelainan seksual, Lie Jen Lie mendengar sendiri dari pengakuan RSL. “Dia (RSL) pernah bilang, kalau ada foto menyebar saat berciuman dengan seorang laki laki, jangan percaya sebab itu hanya orang iri hati yang menyebarkan foto itu,” ujarnya.

Bukan hanya itu. RSL mengaku jika dia bisa membunuh orang tidak bisa penjara karena dia memiliki banyak uang. Bahkan KC sendiri melihat jika di kamar suaminya terdapat pistol dan senjata api lainnya. Itulah salah satu faktor mengapa KC takut melanjutkan hidup perkawinan dengan RSL. Selain KC, ini KC juga diperiksa polisi atas laporan yang sama dengan tuduhan ibu kandungnya bertindak sebagai penjamin saat anaknya KC melahirkan di RS Prima Medika.

See also  Bobol Warung Klontong, Enam Remaja Diamankan

“Saat itu KC dalam kondisi pendarahan. Sementara suaminya RSL tidak pernah datang, tidak ada komunikasi, tidak atensi. Logikanya, bagaimana mungkin seorang suami tidak ada di samping istrinya saat istrinya mengalami pendarahan, dan akan melahirkan anak kandungnya. Saya sebagai ibu kandung KC, akhirnya bersedia sebagai penjamin untuk menyelamatkan anak dan cucu saya, agar segera diambil tindakan medis. Saya siap diperiksa, diproses demi mati dan hidup anak dan cucu saya,” ujarnya.

Kuasa hukum KC, Siti Sapurah yang mendampingi KC saat diperiksa menjelaskan, kasus laporan ini sangat tidak adil. “Bagaimana mungkin seorang suami dan ayah kandung dari bayi yang sama, melaporkan isteri dan ibu kandungnya dari bayi tersebut, dengan pasal penggelapan asal usul orang. Siapa yang menggelapkan asal usul anaknya sendiri,” ujarnya.

Kasus ini sangat menyita dunia peradilan di lingkungan Polresta Denpasar. Dari tingkat Dumas ke Sidik tidak butuh waktu 3 bulan dan sangat berbeda pelayanan di saat pihaknya punya laporan lain di Polresta Denpasar yang butuh waktu 6 bulan baru naik ke Sidik. Dan setelah 12 bulan status tersangka setelah itu Laporan menghilang tanpa jejak sampai sekarang. Perlakuan berbeda kepada kasus-kasus anak yang lain dimana pelaku-pelaku kejahatan seksual sampai sekarang tidak ditangkap dan laporan pun hilang begitu saja.

Menurut keterangan kliennya, laporan dugaan pasal penggelapan asal usul orang dilakukan hanya karena isterinya KC melahirkan lebih dulu dari perkiraan hari lahir atau tanggal lahir yang sudah diberikan dokter periksa sebelumnya. Selain itu, pelapor (suami RSL) tidak ingin KC lahir di rumah sakit yang berbeda dengan rencana RS yang sebelumnya.

Padahal kondisi ini terjadi karena suami KC tidak pernah ada perhatian terhadap isterinya yang sudah waktunya menjelang kelahiran anak pertamanya. Soal RS yang berbeda terpaksa dilakukan oleh KC bersama ibu kandungnya akibat kondisi darurat yakni pendarahan tak henti.

“Mau pilih yang mana, mengikuti rencana RS oleh RSL dengan risiko fatal atau ibu kandung KC langsung mengevakuasi anaknya yang sedang dalam kondisi pendarahan dan panik, dengan maksud keselamatan anaknya dan cucunya. Ini yang dipersoalkan oleh pelapor. Kami meminta penyidik untuk lebih adil dalam menyidik kasus ini,” ujarnya.

See also  Polda Bali Ungkap Peredaran Obat-Obatan Tak Berizin Bernilai Hampir Rp 2 Miliar

Aktifis perempuan dan anak Bali yang lebih dikenal dengan nama Ipung ini menegaskan jika dirinya tidak akan tinggal diam dalam menyikapi mekanisme penyidikan di Polresta Denpasar. Ia mengancam akan membawa kasus ini ke Jakarta, ke Kapolri dan setingkatnya.

“Keadilan harus ditegakkan. Seorang istri yang dalam kondisi pendarahan untuk segera diambil tindakan medis namun dipersalahkan oleh suaminya hanya karena tidak melahirkan di RS yang dikehendaki suaminya. Tanggal lahir anak juga dipersoalkan oleh pelapor karena tidak sesuai dengan perkiraan dokter. Apakah ini termasuk tindakan melawan hukum dengan pasal penggelapan asal usul orang atau anak,” tanyanya.

Kasus ini bermula dari seorang suami melaporkan istrinya hanya karena melahirkan di tempat dan tanggal berbeda dengan yang diinginkan oleh suaminya. Awalnya, suaminya minta istrinya melahirkan pada tanggal 22 Februari 2026 di RS BaliMed dengan dokter pilihan suami dan keluarga suami.

Namun perjalanan waktu karena darurat dan pendarahan, istri melahirkan pada tanggal 14 Februari 2026 di Rumah Sakit Prima Medika Sesetan dengan dokter pilihan istri. Peristiwa ini berujung Laporan Polisi.

Mulai saat melahirkan hingga saat ini, suami KC (RSL) belum menemui istrinya dan menengok bayinya hanya karena melahirkan di tanggal yang berbeda dengan RS yang berbeda. RSL malah mendatangi Polresta Denpasar pada tanggal 10 Maret 2026 untuk melaporkan istrinya yang baru melahirkan belum 1 bulan dengan laporan menggelapkan asal usul orang seperti yang diatur pada Pasal 401 UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dimana ancaman selama 6 tahun.

Saat laporan ini dibuat, KC baru selesai menjalankan operasi caesar yang butuh waktu untuk menyembuhkan jahitan di tubuhnya. Akibat laporan tersebut, KC arus bolak balik ke polisi untuk memenuhi panggilan penyidik.

Akibat kasus ini, anaknya yang baru dilahirkan belum punya akta kelahiran anak. “Tentu jadi pertanyaan besar kami dimana penggelapan asal usul anak atau orang yang dituduhkan oleh penyidik yang telah mengirim SPDP ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada tanggal 11 Juni 2026. Tentu kami menjadi heran apa dasar hukum dari laporan tersebut. Kami tahu jika penyelidikan di tingkatkan ke penyidikan atau Dumas menjadi LP itu artinya sudah terpenuhi 2 unsur bukti permulaan yang cukup.

Jika akta kelahiran anak saja belum ada lalu alas dasar laporannya apa? Karena pasal 401 bisa dikategorikan terpenuhi unsurnya jika akta kelahiran anak tersebut sudah dicetak dan terungkap bahwa ibu atau bapak biologisnya tidak tercantum dalam akta kelahiran anak tersebut. Dan hal ini bisa terjadi mengapa akta kelahiran anak belum diurus? Karena sampai saat ini KC tidak pernah diberikan akta perkawinan yang diurus dan diambil oleh suami nya dan akta perkawinan ini juga yang menjadi pemantik KC tidak bisa mengurus KTP. Kartu Tanda Penduduk untuk merubah status perkawinan dari belum kawin menjadi kawian juga belum ada. Dan itu sebabnya mengapa KC melahirkan menggunakan KTP belum kawin? Karena hanya itu yang dimiliki, sedangkan hubungan kedua belah pihak dalam status pisah rumah dan jarang komunikasi.

See also  Terkait Lahan Di Badak Agung, Kuasa Hukum Puri Agung : Jangan Sewenang Wenang Ini Negara Hukum

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menerangkan bahwa Polresta Denpasar membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana menggelapkan asal-usul anak yang dilaporkan oleh seorang pelapor berinisial RSL terhadap terlapor.

Ia menjelaskan, laporan tersebut berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang diterima pada 10 Maret 2026, kemudian ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) pada 8 Juni 2026.

Menurutnya, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan, di antaranya meminta keterangan pelapor, memeriksa sedikitnya enam orang saksi, serta akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.

Selain itu, penyidik juga berencana kembali memeriksa pihak terlapor serta meminta keterangan ahli pidana guna mengkaji dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

“Proses penanganan perkara hingga saat ini berjalan tanpa hambatan. Penyidik akan terus bekerja secara profesional, sesuai prosedur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar seluruh alat bukti yang diperoleh dapat memberikan kepastian hukum,” terang Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Terkait anggapan adanya keterlambatan dalam penanganan perkara, ia menegaskan bahwa setiap tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan KUHP dan KUHAP yang berlaku.

Penyidik juga harus melakukan koordinasi dengan para ahli untuk memperoleh pembuktian secara ilmiah (scientific) terhadap barang bukti dan dokumen yang disampaikan pelapor.
Ia juga memastikan hingga saat ini tidak ada intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun terhadap penyidik dalam menangani perkara tersebut.

“Kami akan tetap bekerja sesuai koridor hukum. Setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada pelapor melalui mekanisme SP2HP sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya.(Chris)

(Visited 4 times, 4 visits today)