MENGWI, Fajarbadung.com – Seorang Residivis Muhamad Nur Khalim, asal Jember Jawa Timur ditangkap Tim Opsnal Polsek Mengwi, pada hari Senin, (12/10/2020) siang.
Pelaku special jambret ini ditangkap tidak jauh dari TKP di Banjar Kang Kang, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Rabu, (14/10).
“Pelaku kita tangkap berdasar laporan korban Putu Gd Putra Adnyana, ST (38) asal Br. Kayutulang, Desa Canggu, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung yang dijambret pada hari Senin (12/10/2020) di Banjar Kang Kang, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung,” terang Kanit Bunser Iptu Made Mangku Bunciana, SH atas perintah Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari, SH, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi, SH, MH.
Berdasarkan laporan LP-B/ 34/X / 2020/BALI / RES BDG/SEK.MENGWI, 12 OKTOBER 2020 inilah tim Opsnal Polsek Mengwi menangkap Pelaku Jambret tersebut, tanpa perlawanan dan tidak jauh dari tempatnya melakukan kejahatan.
“Saksi I Gst Ngurah Rai Puspadi (30) dari Banjar Kang Kang, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung menyaksikan langsung kejadian tersebut,”ungkap AKP Diah membeberkan kronologis kejadian saat dikonfirmasi.
Adapun barang bukti yang dapat diamankan yakni1 buah Sepeda motor Supra fit warna hitam no.pol DK 4172 FBJ, 1 buah helem warna hitam, 1 buah jaket warna hitam, 1 buah celana jeans warna biru,1 buah dompet dompet merk coach warna abu abu, 1 buah tas ransel merek thule warna hijau dan 1 buah HP iPhone X warna hitam.
“Sebetulnya pelaku sudah 3 hari kami buntuti lantaran mencurigai dari laporan masyarakat, saat korban berteriak minta tolong langsung kami kejar dan berhasil pelaku kita amankan,” kata Iptu Mangku Bunciana.
Saat diintrogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya, lantaran terlilit masalah hutang piutang di Jember dan untuk membayar hutang pelaku melakukan pencurian dengan menyasar mobil yang di dalamnya berisi barang berharga.
“Ya saya terpaksa mencuri pak lantaran saya banyak utang,” ujar Khalim kepada petugas.(cv/tim).