BANGLI, Fajarbadung.com – Menyimpan barang haram Sabhu di laci lemari arsip kantornya, Oknum PNS Pemkab Bangli di Ciduk Satresnarkoba Polres Bangli. Ungkap Narkoba yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bangli Kompol Ngakan Putu Anom Semadi didampingi oleh Kasat Res Narkoba Iptu I Gede Sudiarna Putra, SH., bersama Kabubbag Humas Polres Bangli Akp Sulhadi, SH., di Rupatama Polres Bangli, kamis, (25/07).
Satresnarkoba Polres Bangli telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Bangli pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 sekira pukul 19.00 wita. Pelaku I NM. alias Sangut (I Nengah Muliarta) yang beralamat di jalan Merdeka, Desa Kawan, Kabupaten Bangli yang bekerja sebagai PNS Bag Hukum Pemkab Bangli terangnya.
Dalam Press release tersebut Kasat Narkoba Menyampaikan Kronologis kejadian Yang mana “Berdasarkan dari informasi bahwa dijalan Ir. Soekarno sering terjadi jalur perlintasan seseorang yang diduga membawa Narkotika menuju arah bangli.
Selanjutnya anggota Opsnal Resnarkoba melakukan penyanggongan di jalan Ir. Soekarno depan warung Ayu Rent Car Banjar Bunutin, Desa Bunutin, Bangli, sekira pukul 19.00 wita diberhentikan TO yang menggunakan sepeda motor YAMAHA NMAK warna hitam dengan nomor polisi DK 8032 PI yang mengaku bernama INM alias S setelah itu polisi memanggil kadus setempat dan warga yang sedang berada dilokasi.
Untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka INM alias S tersebut dengan disaksikan 2 orang saksi, petugas melakukan penggeledahan badan maupun barang dan didapat 2 (dua) paket shabu yang terbungkus potongan pipet warna oranye paket 1(satu) 1,04 gram bruto atau 0,88 gram netto dan paket 2 (dua) 1,06 gram bruto atau 0,90 gram netto.
Pelaku menyimpan barang haram dikedua tali helm merk ARC warna hitam yang dipakai pelaku, kedua buah 2 (dua) handphone warna hitam merk Nokia dan Xiomi, 1 (satu) buah ATM BRI dan 1 (satu) lembar kertas bukti transfer ATM, 1 (satu) buah kunci kontak Setelah itu petugas mengamankan barang bukti dan melakuakan pengembangan dikantor Bupati Bangli di Ruang Arsip bagian Hukum Pemda Bangli yang disaksikan oleh petugas jaga pada saat itu (SATPOL PP) terangnya.
Pada saat memeriksa ruangan tersebut didapat 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah bong, 3 (tiga) buah korek api gas, 1(satu) buah gunting, 2 (dua) buah isolasi bening, 2 (dua) bendel pelastik bening, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) buah kotak parfum merk gentleman, 1 (satu) buah tisu merk paeso yang semua barang itu disimpan dilaci lemari arsip yang berada di kantor bag hukum kantor Bupati Bangli,
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke polres Bangli guna proses lebih lanjut ,”pungkasnya.
Kasat Narkoba Polres Bangli, Iptu I Gede Sudiarna Putra, S.H, menyampaikan bahwa tersangka disangkakan, Melanggar pasal primer 114 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 (dua puluh) Tahun, denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 – ( satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00- ( sepuluh milyar rupiah), dan melanggar pasal subsider 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis shabu dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) Ucap Kasat Narkoba Polres Bangli ini. (red)