Merasa Dirugikan, Andre Sulla Laporkan Medsos Global BALI Dewata ke Polda Bali

0
44
Foto Tim Hukum LABHI Bali Lapor ke Polda Bali: Andre Sulla didampingi tim kuasa hukum LABHI Bali, Aryantha Wijaya, SH., Cokorda Istri Raka Ekawati, SH., Azalia Elian Faustina, SH., Pande Kadek Bagus Candra, SH., saat melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait unggahan akun Instagram @global.bali dan Facebook Global BALI Dewata, penyebar melalui Grup WhatsApp Selasa (13/10).

DENPASAR, Fajarbadung.com – Nama Andre Sulla diseret dalam unggahan media sosial yang memuat narasi dugaan pemerasan. Merasa dirugikan, Andre Sulla menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Bali, Selasa (13/10/2025). Didampingi tim kuasa hukum, ia mempersoalkan penyebaran foto dan narasi melalui akun Instagram @global.bali, Facebook Global BALI Dewata, hingga dugaan beredarannya link di grup WhatsApp.

Tim hukum menilai, publikasi yang mengaitkan kliennya dengan dugaan tindak pidana perlu diuji secara objektif, terutama menyangkut kebenaran informasi, konteks transaksi untuk biaya Advertorial beberapa kali penayangan berita kepada kurang lebih 10 media. Serta bukti yang mendasari tuduhan tersebut. Sebab informasi yang belum teruji tidak serta-merta membentuk opini publik seolah-olah seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Kepada awak media, Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., menekankan pentingnya mengedepankan fakta dan proses hukum dalam menyikapi persoalan yang menyeret nama seseorang di ruang digital.
Menurutnya, penyebaran foto yang disertai narasi bernada menuduh, jelas merugikan kehormatan, nama baik, serta reputasi pihak yang disebut.

Terlebih, informasi tersebut dapat menyebar dengan cepat melalui berbagai platform digital dan menjangkau masyarakat luas sebelum kebenarannya diuji. Tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar tuduhan dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan kliennya. “Saya tegaskan, hanya sebatas bukti transfer uang, tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bukti terjadinya pemerasan. Jangan buat narasi menyesatkan,” cetus lalaki dikenal sebagai advokat sekaligus Ketua DPC PERADI SAI Denpasar periode 2026–2030, Selasa (13/10/2026).

Lebih lanjut dijelaskan, latar belakang transaksi, tujuan pembayaran, komunikasi para pihak, serta ada atau tidaknya unsur ancaman dan pemaksaan perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Selain itu, tim hukum mempertanyakan kejelasan mengenai berita atau unggahan yang disebut-sebut telah diturunkan (take down). Menurut “Ariel”, persoalan tersebut perlu diperjelas.

“Harus jelaskan juga, berita yang mana, apa judulnya yang di hapus. Ya jangan ngae-ngae. Dari sini, kami yakin bahwa oknum-oknum itu tidak bisa membuat narasi. Medsos itu bukan produk jurnalis,” tegasnya.

Sebab, berdasarkan bukti chattingan orang bernama Rizki A dengan Andre, sudah di print sebanyak puluhan lembar. Dari bukti itu, sama sekali tidak ada dugaan intimidasi hingga pemerasan.

See also  Vietnam Airlines Terbang Perdana ke Ngurah Rai

Bahkan link-link berita atas permintan Rizki A masih ada. Selain itu, bukti pembayaran Advertorial atas link-link diberitakan sudah berada di tangan Kepolisian. “Kami meminta Polda Bali memeriksa secara objektif isi unggahan, pihak yang membuat dan menyebarkan flyer, serta pihak lain yang diduga terlibat,” tegasnya.

Dalam laporan kronologis tertanggal 13 Oktober 2026, Andre Sulla menguraikan informasi yang diterimanya mengenai peredaran flyer melalui Facebook, Instagram, dan grup WhatsApp. Berdasarkan dokumen kronologis yang disiapkan pelapor, informasi pertama diterima pada Senin (12/10) sekitar pukul 14.02 Wita melalui pesan WhatsApp dari seorang wartawan yang mengirimkan tangkapan layar unggahan akun Facebook Global BALI Dewata.

Lalu, sekitar pukul 14.52 Wita pada hari yang sama, pelapor kembali menerima informasi berupa tautan unggahan akun Instagram @global.bali. Keesokan harinya, Selasa (13/10) sekitar pukul 10.10 Wita, pelapor memperoleh tangkapan layar percakapan grup WhatsApp diduga memuat penyebaran flyer serupa. Atas rangkaian informasi tersebut, pelapor menyatakan keberatan terhadap konten yang dinilainya berpotensi merendahkan martabat dan mencemarkan nama baiknya.

Kuasa hukum berpandangan, persoalan publikasi di media sosial perlu dinilai berdasarkan bentuk konten, konteks penyebaran, pihak yang bertanggung jawab, serta ketentuan hukum yang relevan. Tidak setiap unggahan yang dipersoalkan otomatis merupakan tindak pidana siber. Dugaan pelanggaran hukum juga perlu ditangani apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan pidana.

Dalam konteks tersebut, tim hukum meminta agar persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan opini di media sosial, melainkan ditelusuri berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Mereka juga mengingatkan bahwa bukti digital harus diperiksa secara utuh, termasuk isi unggahan, waktu publikasi, konteks narasi, jangkauan penyebaran, serta keterkaitan setiap pihak dengan konten yang dipersoalkan.

Dengan demikian, dugaan pencemaran nama baik maupun kemungkinan pelanggaran lainnya masih harus diuji berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku. “Terkait laporan tersebut, terlapor terancam dikenakan Pasal 433 KUHP jo. Pasal 441 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Advokat sapaan “Ariel”.

See also  Dukung Pariwisata Indonesia, Bananaz Berinovasi Di Bali

Sementara itu, Aryantha Wijaya, S.H., didampingi Cokorda Istri Raka Ekawati, S.H., Azalia Elian Faustina, S.H., dan Pande Kadek Bagus Candra, S.H., menduga unggahan yang beredar melalui akun media sosial tersebut tidak bisa dilepaskan dari persoalan sebelumnya. Pihaknya mencurigai adanya dugaan motif sakit hati dan dendam lama.

Mengingat kliennya telah lebih dahulu melaporkan persoalan terkait ke pihak berwenang. Kini, munculnya unggahan serupa melalui platform media sosial lain berpotensi memperluas dampak terhadap nama baik kliennya. Meski demikian, dugaan mengenai motif di balik unggahan tersebut masih perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui proses hukum.

“Kami meminta Polda Bali mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengungkap siapa sebenarnya yang berada di balik unggahan tersebut” pintanya. Jangan sampai media sosial dijadikan sarana untuk menyebarkan tuduhan dan menyerang nama baik seseorang. “Karena sebelumnya klien kami sudah melaporkan persoalan ini, kemudian muncul lagi di media sosial lain, tentu langkah hukum perlu ditempuh kembali agar semuanya menjadi terang,” harap Aryantha.

Berharap Aparat Penegak Hukum (APH) tidak hanya menelusuri akun yang mengunggah konten, tetapi juga memeriksa bukti digital dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan penyebarannya. Menurutnya, pengusutan dilakukan secara menyeluruh diperlukan. “Agar persoalan tidak terus berkembang menjadi penghakiman sepihak di ruang publik dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah, Pengamat Komunikasi Publik Emanuel Dewata Oja menilai, penyebaran foto yang disertai fitnah maupun tuduhan yang belum tervalidasi secara hukum di ruang digital tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele.
Intinya, ruang digital bukan tempat untuk melempar tuduhan tanpa dasar, apalagi jika unggahan tersebut berpotensi merugikan pihak lain.

Emanuel menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Bahkan, ia mendorong adanya tindakan tegas agar kasus serupa menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas. Fenomena pengguna media sosial yang dengan mudah mengunggah foto seseorang, kemudian menyertakan narasi bernada tuduhan, memperlihatkan persoalan mendasar dalam penggunaan platform digital.

Perlu dipahami, akun Facebook maupun Instagram tidak otomatis dapat diperlakukan sebagai media pers yang menjalankan fungsi jurnalistik profesional. Pengguna akun pribadi tidak serta-merta memiliki kedudukan dan mekanisme kerja yang sama dengan perusahaan pers.

See also  Cegah Covid-19 Sat Brimob Polda Bali Bersama Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar Gelar Sterilisasi di Polda Bali

Dalam praktik jurnalistik, pemberitaan semestinya melalui proses pengumpulan informasi, verifikasi, konfirmasi kepada pihak terkait, serta penyuntingan sebelum dipublikasikan. Yang menjadi persoalan adalah ketika kritik berubah menjadi tuduhan faktual tanpa dasar yang cukup, manipulasi konteks, atau penyebaran informasi yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Jika terdapat dugaan tindak pidana atau perbuatan yang merugikan, jalur pengaduan kepada aparat penegak hukum dapat ditempuh. “Bukti sebaiknya disampaikan melalui mekanisme yang tepat agar persoalan dapat diperiksa secara objektif, bukan justru dijadikan bahan untuk menghakimi seseorang di ruang publik,” jelasnya.

Pernyataan Emanuel yang mendorong tindakan tegas terhadap penyebar foto berisi tuduhan yang tidak terverifikasi menjadi pengingat bahwa ruang digital membutuhkan tanggung jawab. Penegakan hukum, menurut pandangan tersebut, diharapkan tidak hanya memberikan konsekuensi kepada pelaku yang terbukti melanggar, tetapi juga menjadi pelajaran bagi pengguna lain agar lebih berhati-hati. “Namun, dorongan untuk memberikan sanksi pidana harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum,” tutupnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia menegaskan, laporan itu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. Sebagai langkah awal, penyidik akan melakukan penyelidikan (lidik) dengan meminta keterangan pelapor dan saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk mendalami perkara tersebut. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Laporan sudah diterima, akan ditindaklanjuti dengan lidik terlebih dahulu untuk menentukan proses selanjutnya,” tegas juru bicara Polda Bali.***

(Visited 2 times, 1 visits today)