Miras dan Alat Bantu Sex Dibakar di Denpasar

0
322
PEMUSNAHAN. antor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT berkolaborasi dengan Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar melaksanakan kegiatan Pemusnahan BMN atas barang hasil penindakan periode Januari-Juni 2022. Foto : Ist

DENPASAR, Fajarbadung.com – Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT berkolaborasi dengan Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar melaksanakan kegiatan Pemusnahan BMN atas barang hasil penindakan periode Januari-Juni 2022. Barang bukti yang dimusnahkan berupa produk Hasil Tembakau (HT), Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang beredar di masyarakat. Pemusnahan itu dilakukan di Kantor Bea Cukai Denpasar, Kamis (21/7/2022).

“Hingga saat ini masih banyak ditemukan Barang Kena Cukai (BKC) yang dijual tanpa dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu di wilayah Bali. Selain itu, masih banyak pula barang kiriman dari luar negeri yang termasuk dalam kategori barang larangan dan pembatasan (lartas), masuk ke wilayah Bali dengan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Puguh Wiyatno, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Denpasar

See also  Ny Putri Koster Sambut Baik Pelatihan Bagi UMKM dan IKM Guna Kuasai Pemasaran Digital

Daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu 6.699 botol atau 4.217.000 ml MMEA; 363.268 batang rokok; 30.600 gram tembakau iris; 71 botol liquid vape; 623 pak alat kesehatan berbagai jenis; 241 pak tekstil; dan 327 pak produk lain berbagai jenis terdiri dari makanan, alat elektronik, spareparts, barang dari plastik, produk kulit dan hewan, dan sex toys dengan total jumlah perkiraan nilai barang adalah Rp 980.734.190,- (sembilan ratus delapan puluh juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu serratus Sembilan puluh rupiah) dan total nilai kerugian negara Rp1.316.323.275,- (satu miliar tiga ratus enam belas juta tiga ratus dua puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah).

See also  APPMB Minta Bali Buka Pariwisata Berbasis Alam Terbuka

“Pemusnahan atas BMN ini dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, dituang dan ditimbun ke dalam tanah dengan tujuan merusak dan atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang serta pengemas BMN yang berbahan plastik kami daur ulang guna mendukung program ramah lingkungan,” pungkasnya.

Penulis|Elo

(Visited 17 times, 1 visits today)