Ops Antik 2019 Polresta Denpasar Amankan 28 Pelaku Narkoba .

0
154
Ops Antik 2019 Polresta Denpasar Amankan 28 Pelaku Narkoba ./fajarbadung.com
Ops Antik 2019 Polresta Denpasar Amankan 28 Pelaku Narkoba ./fajarbadung.com

DENPASAR, Fajarbadung.com – Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dibackup CTOC Polda Bali dalam Ops Antik 2019 yang berlangsung dari 13 s/d 29 September 2019 berhasil mengamankan 28 pelaku tindak pidana Narkoba dari 24 Kasus. Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K, S.H., M.H. didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat, S.H,S.I.K,.M.H. membeberkan pelaku dan barang bukti di Mako Polresta Denpasar Kamis (3/9/2019).

Dari 28 pelaku tersebut 10 orang sebagai bandar dan 18 sebagai pemakai yang mana pelaku diamankan diwilayah Hukum Polresta Denpasar selama operasi Antik 2019.

“Jumlah barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu Shabu 113,58 gram, Ekstasi 310,5 butir,Ganja 13,38 gram dan Gorila 4,45 gram serta ada 90 botol Miras,” Ungkap Kapolresta Denpasar.

See also  Hadiri Karya Pitra Yadnya Di Desa Adat Sembung Sobangan, Bupati Giri Prasta Harapkan Krama Segilik Seguluk Sebayantaka Raket Ring Pasemetonan

Lebih lanjut dijelaskan Kombes Ruddi Setiawan, dari asal pelaku 22 orang berasal dari jawa dan 6 orang dari Bali dengan satu orang residivis bernama Fery dan motif para pelaku sebagian dari sindikat,faktor ekonomi dan Kecanduan/pemakai.

“Barang ini didapatkan dari seseorang yang saat ini kita masih lakukan penyelidikan dan sebagian pelaku diamankan dikawasan koskosan diwilayah Denpasar dan badung,” Tambahnya.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 (1) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan untuk pelaku Miras dikenakan Perda Kabupaten Badung No.1 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan peredaran Minuman Beralkohol (Tipiring Miras). Dari penangkapan ini Sat Narkoba bersama CTOC Polda Bali berhasil menyelamatkan generasi muda dan bahaya Narkotika yak 3000 jiwa.(red/FB)

(Visited 8 times, 1 visits today)