
MANGUPURA, Fajarbadung.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung menggelar rapat dengan agenda dengar pendapat dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah(Bappenda) Kabupaten Badung yang dipimpin Putu Alit Yandinata di ruang rapat Gosana II Sekretariat DPRD Badung, Rabu (5/52021).
Rapat ini merupakan evaluasi atas pendapatan asli daerah kabupaten Badung yang menurun drastis. Sementara di sisi lain, utang Pajak Hotel dan restoran menjulang tinggi.
Dalam pertemuan tersebut berbagai hal yang ditanyakan anggota komisi III DPRD Badung terkait dengan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Hal yang menjadi pokok pembicaraan adalah pendapatan yang bersumber dari pajak hotel dan restoran.
Ketua Komisi III Putu Alit Yandinata dan anggota lainnya ynag hadir dalam rapat tersebut meminta kepada Bapenda untuk menyelaraskan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kabupaten Badung. Mengingat nilai jual tanah di Badung sudah menurun. Penyelarasan NJOP sangat penting untuk menggerakan investasi di Badung terutama dalam pembangunan.
Sementara itu, Kepala Bappenda Badung I Made Sutama, mengatakan PAD Badung saat ini sedang drop akibat pandemi covid-19. Awalnya PAD badung ditarget Rp 2,8 triliun. Namun realisasi hanya 76 milyar dari hotel dan 48 milyar dari restoran dalam satu bulan. Jika dihitung selama setahun tidak mencapai Rp. 1 triliun.
Berkaitan dengan kondisi tersebut pihaknya berharap pada tahun 2021 ada perubahan pendapatan asli daerah. Pihaknya sepakat ditentukan target 1,3 triliun. Dalam upaya peningkatan PAD berbagai usaha yang telah dilakukan misalnya dengan mendata wajib pajak yang baru.
Di sisi lain, Nyoman Satria dan Wayan Sandra mengapresiasi kinerja Bapenda atas usaha yang dilakukan dalam peningkatan PAD di tengah Covid-19 ini. Namun mereka berharap kepada Bapenda agar mendata dan menginventarisir potensi dan sumber PAD lainnya selain dari pajak hotel dan restoran.
Anggota komisi III lainnya juga menanyakan kepada kepala Bappenda tentang sumber pendapatan dari pajak bumi dan bangunan (PBB). Misalnya, apakah ada upaya dari pemerintah kabupaten Badung untuk mencari terobosan dalam peningkatan PAD Badung.
Wayan Sandra mengakui situasi saat ini tentunya membuat cemas. Gaji pegawai kontrak pemda Badung ada yang belum terbayarkan. “Apa langkah langkah yang akan dilakukan oleh Bapenda ke depan?” tanya Sandra.
Menjawab pertanyaan dari anggota dewan tersebut, I Made Sutama mengatakan, langkah langkah yang sudah diambil bagi WP yang belum melakukan kewajiban yakni dengan memberikan sanksi administrasi. Untuk PBB, pihaknya telah membantu wajib pajak dengan pengurangan pembayaran kisaran 15 persen.
Menurut Sutama, sumber pendapatan dari PPATB menjadi primadona di Badung saat ini. “Kita masih bisa bernafas,” katanya.
Dikatakan, untuk NJOP pada tahun 2016 memang nilainya sangat tinggi. Saat ini kalau ada keinginan penyelarasan NJOP sudah dilanjutkan pada tahun 2020 dan dilakukan di Badung Selatan. Untuk selanjutnya akan segera penyelarasan NJOP dilakukan di Badung Utara.
Sutama mengatakan, semua jenis pajak di Badung menurun. Hal yang telah dilakukan mendata wajib pajak baru dan komunikasi dengan wajib pajak. Jika pariwisata dibuka Juli tahun 2021 maka ada kemungkinan ada penggerakan di bisnis pariwisata.
Anggota Dewan juga meminta dilakukan evaluasi mengenai wisatawan yang inigin ke Badung, sebab selama ini terlalu terlena dengan wisman. Perlu ada ada terobosan dalam meneriam tamu domestik. Dan perlu adanya promosi bagi wisatawan lokal/domestik. Misalnya, dengan cara menjual harga hotel, villa dan restauran lebih murah. Hal ini diakui adanya kendala prokes yakni pembatasan jumlah kunjungan wisatawan ke Bali.(red/rb).

















