Pansus DPRD Badung Bahas Ranperda, Badung Jadi Kabupaten Pertama di Bali yang Memiliki Perda Soal Narkoba

0
547
FOTO : Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara(kiri) saat memimpin rapat pansus dengan pihak pemerintah,SElasa(7/9/2021). (tim)

MANGUPURA, Fajarbadung.com – DPRD Badung melalui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dan Prekursor Narkotika mengundang pihak pemerintah untuk melakukan rapat harmonisasi naskah akademik final di Kantor DPRD Badung, Selasa (7/9/2021).

Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara menjelaskan, pihak pemerintah yang diundang antara lain Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung, Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Badung, Kepala BNNK Kabupaten Badung dan tim ahli lainnya. “Hari ini kami mengundang rapat semua pihak untuk harmonisasi naskah akademik Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika agar segera selesai,” ujarnya. Rapat akan dilakukan dua kali lagi yakni tanggal 14 dan 24 September 2021.

See also  Bea Cukai Ngurah Rai Bali Ajak Maskapai Implementasi E-CD Nasional

Ia menyebutkan, rapat koordinasi tersebut sangat penting untuk penyesuaian dari pihak pemerintah dan tim naskah agar sinkron. Setelah sinkronisasi, naskah Ranperda akan diajukan ke Provinsi Bali. Bila prosesnya lancar maka akan disahkan pada masa persidangan ketiga pada bulan Oktober 2021.

“Bila semua proses berjalan maka Badung adalah kabupaten pertama kali di Bali yang memiliki Perda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,” ujarnya. Ia berharap tim bekerja sesuai jadwal yang diagendakan dan semuanya berjalan lancar maka Badung akan segera sahkan Perda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Menurutnya, yang paling krusial dari Perda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah agar semua masyarakat Badung dapat terhindar dari penyalahgunaan Narkoba. Generasi muda Badung bisa bebas dari Narkoba. Penekanan pada Perda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah pencegahan produksi dan peredaran serta proses rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba. Ia menegaskan bahwa rumah rehabilitasi akan diadakan dan akan dikoordinasikan dengan BNNK Kabupaten Badung.(cv/tim)

(Visited 13 times, 1 visits today)