MANGUPURA, FAJAR BADUNG – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung, Luh Gede Rara Hita Suksma Dewi bersama dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah atau OPD terkait menggelar rapat kerja pada Senin, 6 Pebruari 2023.
Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Badung tahun 2023-2043.
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Badung, Luh Gede Rara Hita Suksma Dewi didampingi anggota Pansus, Nyoman Dirga Yusa dan Wayan Edy Sanjaya mengatakan, bahwa Ranperda ini dianggap penting untuk mendukung perkembangan daerah agar tidak hanya bertumpuh pada sektor pariwisata.
Menariknya, disebutkan, pansus ini sudah dibentuk 27 Januari 2023 lalu dan rapat kedua ini dengan agenda mendengarkan penjelasan masing-masing OPD terkait.
“Pembangunan industri perlu kita lakukan untuk mendukung perekonomian daerah dan Ranperda ini kita bentuk supaya bisa menjadi payung hukum yang jelas. Jadi, pada rapat kali ini, kita sharing pendapat untuk penyempurnaan Ranperda ini,” terangnya.
Sementara itu, Anggota Pansus Nyoman Dirga Yusa mengusulkan agar desa kelahirannya, yakni Desa Taman, Kecamatan Abiansemal bisa dijadikan zona industri pengolahan daging babi. Sebab, sekitar 80 persen lebih, masyarakat Desa Taman beternak babi.
“Desa Taman oleh Bapak Bupati sudah dicanangkan sebagai Desa Ternak. Keinginan saya itu, bisa mewujudkan Rumah Potong Hewan (RPH) yang modern, jangan terlalu opsional. Saya ingin pengolahan babi terzona di satu daerah sesuai dengan unggulannya. Itu khan juga terkait dengan pariwisata. Setelah berwisata, khan wisatawan bisa diajak kuliner,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut, Kabid Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, Larasati Adnyana menyampaikan, agar Ranperda ini nantinya sejalan dengan Perbup Tata Ruang Daerah. Untuk itu, lingkup dari Ranperda juga diharapkan tidak hanya tercantum industri, namun juga mencakup semua industri unggulan daerah yang ada di Kabupaten Badung.
“Dari kami cermati adalah lokasi daripada pengembangan unggulan daerah. Kami pun di Tata Ruang juga sudah menyiapkan agar sesuai dengan rencana Tata Ruang,” jelasnya.
Selain industri yang ada di Werdhi Bhuwana, imbuhnya, juga industri produksi air mineral dalam kemasan di Desa Penarungan sudah masuk dalam RDTR Mengwi yang peruntukkannya untuk industri, sesuai Perbup 34 tahun 2022.
Sedangkan di Kecamatan Abiansemal juga sudah dibuatkan zona peruntukan industri yang sebelumnya tidak diatur dalam RTRW. Selain itu, PUPR juga membuka peluang zona hortikultura, namun pengembangannya masih terbatas.
“Walaupun awalnya tidak sesuai peruntukannya, tapi saat ini, sesuai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, itu harus masuk dalam zona sendiri sebagai tempat industri. Kami berharap, Perda ini, nantinya bisa memayungi sejalan dengan Rencana Tata Ruang Daerah, tentunya potensi industri yang lain, bisa kita siapkan ruangnya, khan kita siapkan dalam RDTR,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Badung, Putu Eka Merthawan menyampaikan, bahwa Ranperda sudah disepakati dengan Tim Normatif yang memiliki kapasitas dilihat dari sisi substansi secara global.
Meski demikian, lanjutnya, Ranperda tersebut sudah mengatur tentang unggulan beberapa daerah di Kabupaten Badung sampai tahun tertentu.
“Tetapi harus kita sikapi, jika nanti diluar draft ini akan muncul industri baru di tahun yang akan datang berdasarkan perubahan situasi, harus kita munculkan dan disepakati melalui Perbup, karena tidak mungkin membuat Ranperda ini sempurna sekali. Untuk itu, kami berharap, Ranperda ini bisa ditetapkan menjadi Perda di tahun 2023,” pungkasnya. ***chris