MANGUPURA, Fajarbadung.com – Polres Badung menangkap seorang pria bernama Tryana asal Subang, Jawa Timur. Pria berusia 29 tahun itu ditangkap karena melakukan pengoplosan gas subsidi. Pelaku melakukan pengoplosan di toko tempat jualannya di Jalan Raya pandu Br. Dukuh, desa Dalung, Kuta Utara, Badung.
“Pelaku melakukan aksinya pada Jumat (25/3/2022) lalu,” kata Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, Rabu (13/4/2022). Pengungkapan itu bermula dari adanya informasi bahwa di toko gas Jl. Raya Pandu , Br. Dukuh, Desa Dalung, KKuta Utara, Badung, ada aktifitas suplayer yang melakukan pengoplosan dari tabung ukuran 3 Kg ke dalam tabung ukuran 12 KG.
Polisi lalu melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap terduga pelaku. Dan akhirnya pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2022 sekitar pukul 12.30 wita, Polisi mencium seperti ada bau gas bocor di depan toko penjual gas tersebut. Selanjutnya tanpa berlama-lama, toko gas milik pelaku pun akhirnya langsung digerebek.
“Saat digerebek, pelaku sedang melakukan pengoplosan dengan memindahkan isian gas tabung ukuran 3 kg ke dalam tabung isian 12 kg dengan menggunakan alat stik dan dibantu balok es untuk mempermudah pemindahan isi gas tersebut,” tambahnya. Dari penangkapan itu, diamankan puluhan tabung gas elpiji 3 kg dan 12 kg. Selain itu diamnakan juga 1 unit mobil Suzuki pick up nopol DK 8078 FI, alat pemindah oplosan gas dan sejumlah alat lainnya .
“Pelaku mengaku membeli tabung 3 kg seharga Rp. 14.000 dan menjual hasil oplosan tabung 12 kg seharga Rp. 80.000 hingga Rp. 85.000,” tambahnya. Dari bisnis kotornya itu, pelaku meraup cuan jutaan rupiah setiap bulannya.
Penulis|Elo