MANGUPURA, Fajarbadung.com – Ketua DPRD Badung Putu Parwata menyampaikan, permasalahan para debitur di BPR Lestari adalah salah satu tindakan diskriminasi dan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh BPR Lestari sehingga harus diluruskan. Permasalahan para debitur ini perlu mendapat perhatian yang serius karena ini menyangkut perekonomian pasca Covid, apalagi pemerintah sangat memberikan atensi.
“Presiden Jokowi sangat memberikan atensi kepada rakyat Indonesia, apalagi pelaku usaha UMKM dan IKM dengan modal dibawah Rp 5 miliar. Ini harus mendapat perhatian khusus yang disebut dengan relaksasi atau perlakuan khusus sesuai dengan perekonomian yang konstruktif dan ini diperlukan kerja sama yang baik antara lembaga keuangan seperti BPR dengan pengusaha,” paparnya.
Kemudian Mantan Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Bali menegaskan, bank lahir untuk bersinergi menolong masyarakat dan memberikan kesempatan pada masyarakat untuk berusaha, saling memberikan kontribusi baik itu bank swasta, bank umum, BPR, termasuk juga koperasi diberikan kewenangan yang sama oleh pemerintah untuk menjaga stabilitas perekonomian di Indonesia dan menolong khususnya pelaku UMKM di Tanah Air.
Untuk kasus BPR Lestari ini tentu ada dugaan-dugaan memang disengaja untuk menyelamatkan bank itu sendiri, tetapi merugikan debitur sehingga perlindungan debitur sangat rendah sekali, sampai- sampai OJK seolah-olah menyepelekan dan tidak mendengar apa-apa padahal sudah dilakukan penyampaian keluhan aspirasi.
Terkait banyaknya aset debitur BPR Lestari yang dilelang dan dibeli sendiri oknum pegawai BPR Lestari, Putu Parwata kembali menegaskan bahwa AYDA (Aset Yang Diambil Alih) itu baru-baru saja diberikan kewenangan oleh pemerintah kepada BPR untuk menerapkannya.
“Tapi saya tidak tahu BPR Lestari dari kapan menerapkan AYDA nya karena kalau tidak salah AYDA itu sejak 3 bulan yang lalu baru diberikan kewenangan kepada BPR untuk melakukan hak dan wewenangnya secara mandiri. Coba di cek ke BPR Lestari, jangan-jangan prakteknya sudah dilakukan BPR Lestari sebelum kewenangan pemerintah itu diberikan,” bebernya.
Adanya dugaan-dugaan terhadap BPR Lestari menunjukkan suatu kebenaran dan ini berbahaya dimana ada istilah Top Up dan patut diduga itu praktek rekayasa yang aneh dengan model Top Up yang dipakai BPR Lestari.
“Harusnya kalau debiturnya tidak memiliki rasio untuk membayar iya kenapa mesti Top Up. Iya betul ada kesepakatan, tapi analisis keuangan khan harus menjadi prioritas jangan dijebak-jebak. Seolah-olah menolong tetapi menyelamatkan diri sendiri tetapi menjebak debitur dan ini tidak boleh dilakukan oleh bank. Itu artinya sudah keluar dari fungsi bank. Fungsi bank khan untuk menumbuhkan perekonomian untuk itulah Indonesia membuat bank supaya masyarakatnya bisa ditolong,” katanya.
Parwata mengaku keberatan dengan cara-cara BPR Lestari memberlakukan debiturnya. Baginya, jika model Top Up tetap diberlakukan Ia mengingatkan masyarakat luas wajib harus hati-hati dengan bank seperti BPR Lestari ini yang menghancurkan harkat martabat perekonomian masyarakat di Bali.
Dirinya berharap BPR Lestari memiliki naluri karena kalau semua pengusaha diperlakukan seperti ini Ia mengilustrasikan BPR Lestari bak ‘Serigala Berbulu Domba’, seperti Domba tapi Harimau.
“Ilustrasinya seperti itu. Ada sesuatu yang perlu diberikan keadilan. Betul mungkin model Top Up ini sebagai model penyelamatan tetapi penyelamatan ini tanda tanya, penyelamatan siapa? Oke secara perdata debitur BPR Lestari telah sepakat tapi analisisnya dan prakteknya Top Up ditanda tangani dengan modal kerja tetapi tidak bisa digunakan. Nah ini khan secara de fakto dan de jure meski di cross chek karena harusnya debitur dan kreditur BPR Lestari untung bersama-sama dan tidak boleh ada yang dirugikan,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan nasabah melakukan pengaduan untuk mendapat keadilan tidak mendapat tanggapan dan perlindungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusra. Puluhan debitur yang merasa jadi korban dijebak serta diperlakukan tidak adil dan transparan oleh BPR Sri Artha Lestari akhirnya mendatangi dan mengadu ke kantor DPRD Badung, belum lama ini.
Adapun 52 orang debitur koban BPR Lestari yang tak menyerah memperjuangkan nasibnya diterima langsung Ketua DPRD Badung Putu Parwata. Dalam pemaparan pengaduan para debitur BPR Lestari ini para debitur mengadu karena, selama ini menemukan kebuntuan dalam mencari keadilan.
Adapun kehadiran debitur dari berbagai kalangan mengalamin permasalahan dimana dalam perjalanan usaha terjadi sesuatu merugikan para debitur.
“Sehingga kami mengalami kegagalan berusaha yang dikategori bangkrut dan bahkan aset di lelang. Yang menjadi pertanyaan kenapa kami bisa bangkrut? Nah ini yang perlu didengar,” sebut salah satu debitur BPR Lestari, I Wayan Budiana.
Selain Wayan Budiana maupun debitur BPR Lestari lainnya yang bergerak sebagai pengusaha UMKM seperti Hj. Musayana dan I Made Ngurah Bima mengaku pihaknya selaku debitur telah mengadukan nasib mereka alami ke penegak hukum untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas) serta melapor ke OJK Regional 8 Bali Nusra namun hanya sekedar lewat tak mendapat pelayanan dan penyelesaian yang baik.
“Kami pengusaha yang berusaha secara legal, bayar pajak, kami juga sumber menampung tenaga kerja (naker) dalam menunjang perekonomian nasional termasuk bali, namun malah diperlakukan seperti ini,” keluhnya.
Penulis – Agung|Editor – Arnold Dhae


















