DENPASAR, Fajarbadung.com – Pemerintah melalui DPR RI didesak agar segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara. Hal ini mengemuka dalam acara silaturahmi budaya antara Sultan Kaprabonan IX dari Keraton Kaprabonan Cirebon yakni P. Handi Raja Kaprabon bersama rombongan dengan Raja Puri Satria Denpasar Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan. Silaturahim kebudayaan tersebut digelar di Puri Satria Denpasar dua hari lalu. Silaturahmi terbatas tersebut dilakukan untuk mempererat solidaritas budaya melalui raja-raja Nusantara yang masih eksis sebagai pelindung, pelestari, adat dan budaya Nusantara sebagai cirikhas Indonesia yang tidak ada di negara lain di dunia ini.
Menurut Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan, desakan ini sangat beralasan karena saat ini RUU Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Nusantara masuk dalam Prolegnas sehingga menjadi prioritas untuk dibahas. RUU Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara masuk dalam nomor urut 253 dari sekian banyak RUU lainnya yang akan segera dibahas DPR RI. “RUU Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara digagas oleh DPD RI. Naskah akademis disusun oleh DPD RI dibantu beberapa pakar yang berkompeten di bidangnya. Masukan untuk naskah akademis sudah melalui diskusi dan konsultasi dengan para tokoh dari kerajaan Nusantara. Saat ini RUU Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara sudah masuk daftar Prolegnas melalui keputusan DPR RI/I/2021-2022. Kita berharap agar RUU ini segera dibahas dan disahkan menjadi UU Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara,” ujarnya saat dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu (25/6/2022).
Menurut tokoh Puri Satria ini, Indonesia dengan sebutan Nusantara sesungguhnya identitas aslinya masih eksis dan dirawat oleh berbagai kerajaan yang ada di Nusantara ini. “Coba kita telisik. Jejak sejarah ada. Peninggalan-peninggalan ada, baik yang berwujud (tangible) maupun yang tidak berwujud (itangible). Upacaranya ada. Selama ini tanggungjawab pelestarian hanya diserahkan kepada raja-raja nusantara itu. Padahal ini identitas Indonesia,” ujarnya. Ia memberikan apresiasi yang tinggi kepada DPD RI yang dipimpin La Nyala Matalitti sehingga RUU Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara diterima dan masuk dalam Prolegnas. “Sekali lagi kami minta agar ini menjadi prioritas pembahasan agar segera disahkan menjadi UU,” ujarnya.
Sementara Sultan Kaprabon IX Cirebon, P. Handi Raja Kaprabon mengatakan, UU Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara akan mempermudah baik pemerintah maupun para keraton atau tokoh Puri untuk melakukan berbagai gerakan pelestarian dan perlindungan budaya Nusantara. “Intinya kami sepakat bersama dengan para tokoh dari seluruh kerajaan Nusantara ini meminta kalau bisa RUU Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara untuk segera dibahas,” ujarnya.
Dampak ikutan akan sangat banyak dan besar pengaruhnya terhadap tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. “Di Bali misalnya, siapa yang menggelar upacara adat, siapa yang melakukan berbagai seremonial adat, yang menjadi kekayaan pariwisata budaya. Kembali lagi ke Puri. Hal yang sama juga terjadi di daerah lainnya di Indonesia. Apakah ini berdampak? Sangat besar. Buktinya ditonton turis, dijadikan agenda oleh para pramuwisata. Siapa yang menikmati, rakyat, pemerintah. Jadi kami minta agar ini segera dibahas,” ujarnya.
Penulis|Arnold