Perilaku Tak Terpuji Oknum Guru Ajak Siswi-nya “Threesome” Dengan Pacar

0
136
Perilaku Tak Terpuji Oknum Guru Ajak Siswi-nya
Perilaku Tak Terpuji Oknum Guru Ajak Siswi-nya "Threesome" Dengan Pacar/fajarbadung.com

 

SINGARAJA, Fajarbadung.com – Diduga lakukan perbuatan Cabul dua tersangka guru honorer pemkab Buleleng dibekuk reskrim Polres Buleleng.

Satuan Reserse Polres Buleleng dibawah kendali Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto, S.H., S.I.K. M.M., ungkapan prilaku penyimpangan sex yang tejadi Sabtu (26/10) pukul 14.30 wita di salah satu tempat kost yang ada di Jalan Sahadewa Singaraja, pelaku diduga AA. Putu  Wartayasa dan NI Made Sri Novi Darmaningsih(Guru kontrak Pemkab Buleleng).

Kasus penyimpangan perbuatan prilaku sex ini menimpa korban Melati( 15) yang beralamat di Singaraja,   perbuatan Cabul keduanya berawal dari berhembusnya cerita  mulut kemulut ditempat korban mengikuti  Pendidikan Sekolah hingga berita tersebut sampai ke orang tua koran sehingga melaporkan kejadian yang di alami Melati  ke PPA Polres Buleleng sesuai Laporan Polisi Nomor : Lp/149/XI/2019/BALI/Res Bll tanggal 6 Nopember 2019.

Berdasarkan hasil laporan  orang tua korban Ni Ketut Sukadani, selanjutnya Kasat Reskrim AKP Vicky  Tri Haryanto langsung melakukan proes lidik/sidik.  berdasarkan bukti yang cukup kedua tersangka pelaku diamankan ke Polres Buleleng.

Peristiawa tersebut berawal, tersangka Ni Made Sri Novi Darmaningsih ( 29 ) warga Jalan  Pulau Batam Banyuning Buleleng mengajak korban Melati untuk dikenalkan kepada pacarnya yang seorang gurunya AA. Putu Wartayasa( 36) warga Jalan Kutilang Singaraja yang  kost di jalan Sahadewa Singaraja.

See also  Sembilan Penyu Hijau Disita, Diselundupkan ke Bali Untuk Konsumsi

Usut punya usut setelah ditempat kost korban dipaksa oleh pelaku Ni Made Novi Darmaningsih  untuk duduk dikasur, kemudian  pelaku  Putu Wartayasa  dan Novi yang memiliki hubungan pacaran keduanya melakukan persetebuhan, Melati yang duduk didekatnya  dilihat keduanya sedang asik. Anehnya tangan pelaku AA meraba tangan korban  selanjutnya duduk disamping korban dan mulai mencium korban dan sang pacar Ni Made Novi ikut  memegang tangan korban.

Tak terima dengan ulah bejat guru dan pacarnya, korban V pun mengadukan kejadian yang menimpa dirinya kepada orangtuanya. Tak terima anaknya menjadi korban persetubuhan, orangtua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Buleleng pada Rabu (6/11). Setelah menerima laporan, polisi pun langsung menangkap Wartayasa dan Novi.

Ketika digiring di Mapolres Buleleng, kedua pelaku hanya bisa tertunduk malu. Pelaku Wartayasa mengaku, nekat melakukan aksi sex bertiga lantaran terobsesi dengan video porno yang dikoleksinya. Sehingga dirinya meminta Novi yang dipacarinya sejak dua tahun lalu, untuk mencarikan wanita lain agar mau berhubungan badan bertiga.

See also  Kasus Transmisi Lokal Jadi Atensi di Bali

“Terobsesi sama video. Pacaran sudah dua tahun. Awalnya saya kan bercanda (minta cari wanita lain), terus dikasik tahu sama Novi, bahwa salah satu muridnya ada nakal. Diajak cuma satu kali, waktu itu saja,” ucap Wartayasa dengan menunduk malu.

Sementara itu Novi mengaku, nekat menyerahkan salah satu siswinya untuk disetubuhi pacarnya karena permintaan dari pacarnya sendiri. Dirinya nekat menjerumuskan siswinya karena mendengar kabar, bahwa V merupakan anak yang nakal. “Saya ajak jalan-jalan, terus ke kost pacar. Dalam kamar cuma ngobrol, saya ciuman sama pacar, dia diam. Bukan karena paksaan. Dari pacar dia inginkan, karena ingin coba hal baru. Saya turutin,” ujar Novi.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Vicky Tri Haryanto mengatakan, aksi ini terungkap dari laporan orangtua korban. Orangtua korban mengetahui kejadian ini, berawal dari berhembusnya cerita tempat korban bersekolah hingga ke orangtua korban, bahwa korban telah disetubuhi. “Korban diajak ke kost pacar pelaki. Disana antara pelaku 1 dan 2 yang memang pacaran awalnya lakukan hubungan badan, dengan maksud agar korban terangsang, tapi tidak. Saat itulah korban dipaksa,” ungkap AKP. Vicky.

Didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu. Gede Sumarjaya, berawal dari laporan orangtua korban dan bukti yang cukup, akhirnya kedua pelaku ini berhasil diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan. “Berdasarkan bukti yang ada, kedua pelaku kini diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP. Vicky.

See also  Kantor Pengacara di Bali Dilempari Bom Molotov

Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku masih diamankan di Mapolres Buleleng. Terhadap pelaku Novi disangkakan telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak didik atau tenaga kependidikan sebagaimana dalam Pasal 81 (1) Jo pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sedangkan, pelaku AA. Wartayasa disangkakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU RI. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(red)

(Visited 17 times, 1 visits today)