Polda Bali Terus Dalami Kasus Persetubuhan Anak oleh Tokoh Masyarakat Kuta Selatan

0
134
Aktifis perempuan dan anak Bali Siti Sapurah. Foto : Ist

DENPASAR, Fajarbadung.com – Polda Bali saat ini terus dan sedang mendalami kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan pelaku adalah seorang tokoh masyarakat asal Kuta Selatan berinisial MKD. Dan ternyata saat ini pelaku MKD juga sedang menjalani proses persidangan praperadilan dalam kasus reklamasi ilegal di kawasan Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan Bali. Aktifis perempuan dan anak Bali Siti Sapurah atau yang lebih dikenal dengan nama Ipung saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023) mengatakan, saat ini polisi atau penyidik dari Polda Bali sedang mempelajari kasus tersebut.

“Saya sendiri sudah diambil keterangan pekan lalu. Kepada penyidik sudah saya berikan semua bahan, materi, bukti, keterangan yang sangat lengkap. Antara lain nama korban di bawa umur yang sudah melahirkan anak, nama pelaku yang sudah tidak asing lagi karena sedang dalam perkara lainnya, alamat dan sebagainya. Sesungguhnya penyidik tidak perlu banyak bukti dan saksi karena korban yang saat dihamili masih berstatus sisiwi SMP di Bangli, dan lengkap sudah saat ini sudah punya anak berusia 2 tahun, dan tidak dapat melanjutkan sekolah,” ujarnya.

See also  Sekda Adi Arnawa Dukung Penyelenggaraan Event MICE Di Badung

Menurut Ipung, kasus ini memiliki jalan berliku-liku dan sulit. Pihaknya sudah mengadukan kasus ini ke Pold Bali sejak Mei lalu. Karena tidak segera direspon, maka pihaknya bersurat ke Kapolda Bali tertanggal 30 Mei 2023. Saat itu Kapolda Bali masih dijabat oleh Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra. Karena tidak ada perkembangan, Ipung berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan surat beserta bukti lainnya ke Kapolri tertanggal 5 Juni 2023.

Setelah itu dirinya dipanggil oleh penyidik dari Polda Bali tanggal 14 Juni 2023. Ipung juga mengaku pernah ditelp oleh salah satu staf Propam Polda Bali dan menanyakan apakah anggota Polda Bali dalam penanganan kasus ini terjadi kesalahan atau kelalaian lainnya. Ipung mengaku bahwa semuanya berjalan baik-baik baik saja. “Saat ini kita memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melaksanakan tugasnya. Dalam beberapa waktu ke depan ini kami juga akan meminta SP2HP bahwa kasus ini berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Sebelumnya, Ipung diperiksa sebagai pelapor terhadap kasus persetubuhan anak di bawa umur berinisial JBG. Diketahui JBG yang saat itu di tahun 2019 masih berstatus sebagai siswi sebuah SMP di Bangli menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur dengan pelaku asal Kuta Selatan Bali. Pelaku berinisial MKD tersebut merupakan tokoh masyarakat yang sangat disegani dan saat ini sedang tersangkut dalam kasus reklamasi. Perkenalan dengan MKD dan dilanjutkan dengan persetubuhan anak di bawah umur tersebut menyebabkan korban akhirnya hamil dan melahirkan anak laki-laki yang saat ini sudah berumur 2 tahun.

See also  Terkait Kepemilikan Lahan Badak Agung, Perjanjian Perikatan Jual Beli No 100 Sebagai Dasar Balik Nama SHM Sudah Dibatalkan

Selain diperiksa sebagai saksi, sejumlah bukti berupa foto korban dan anaknya juga diserahkan kepada penyidik. Kasus tersebut sudah dilaporkan sejak tanggal 6 Juni 2023 lalu dan baru pada 14 Juni, penyidik mengambil keterangan saksi pelapor.

“Pelaku mengenai korban sejak masih berstatus siswi SMP kelas 2. Kemudian terjadi persetubuhan hingga hamil dan melahirkan anak. Karena hamil dan melahirkan anak maka korban tidak bisa menyelesaikan pendidikan. Kami akhirnya laporkan kasus tersebut. Kami juga tahu bahwa pelaku sudah berkeluarga dan sudah memiliki isteri sah,” ujar Ipung.

Setelah diketahui hamil, pelaku akhirnya memberikan sejumlah fasilitas mewah kepada korban. Korban diberi untuk tinggal di sebuah apartemen mewah di kawasan Sesetan Denpasar Selatan, diberikan sebuah mobil Brio Merah dan berbagai fasilitas lainnya.

See also  Pencanangan Vaksin Karyawan Bali Safari untuk Memberikan Rasa Aman dan Nyaman Pengunjung

Memang pelaku sepertinya menjamin hidup korban karena telah melahirkan anak laki-laki berumur dua tahun. Namun secara hukum, pelaku tetap diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya karena telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur. Sebab saat korban hamil, usia korban saat itu masih 15 tahun. Sementara saat ini korban sudah berusia 18 tahun.

Editor|Arnold Dhae

(Visited 1 times, 1 visits today)