MENGWI, Fajarbadung.com – Polres Badung hari ini merilis kasus tindak pidana korupsi Pekaseh Karang Dalem di Mako Polres Badung, Jumat, (06/11/2020). Pekaseh / Kelian Subak Karang Dalem di Bongkasa Pertiwi yakni I Made Subarman (47) ditangkap lantaran korupsi dana bantuan Subak Karang Dalem sebesar Rp. 183.164.000.
Wakapolres Badung Kompol Utariani mengatakan I Made Subarman menjabat selaku Kelian Subak Karang Dalem di Bongkasa Pertiwi dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2020. Pada tahun 2015 sampai dengan 2018 Subak Karang Dalem mendapat Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemprov Bali setiap tahun Rp 50 Juta.
“Sehingga dana BKK dari Pemprov Bali Sebesar Rp. 200 Juta, dari Pemkab Badung dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 sebesar Rp 100 Juta, total dana yang dikelola oleh I Made Subarman dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 dari Pemprov Bali dan dari Pemkab Badung sebanyak Rp. 300.000.000,” kata Waka Polres Badung didampingi Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Heselo,S.H,S.I.K.
Lebih lanjut, orang nomer dua di Polres Badung ini mengatakan, sesuai Juknis semestinya dana BKK sebanyak Rp 300.000.000 tersebut untuk biaya oprasional subak, pengadaan bibit, dan biaya ngaci (Upacara Piodalan).
“Namun dalam pelaksanaanya hanya Rp. 116.836.000,- yang digunakan sesuai juknis dan sebanyak Rp. 183.164.000 digunakan untuk kepentingan Pribadi I Made Sumarban,” ujarnya.
Sesuai dengan Laporan hasil audit penghitungan kerugian Keuangan Negara dari BPKB Perwakilan Prov. Bali Nomor; SR-69/PW22/5/2020 tanggal 27 Februari 2020 menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 183.164.000,-.
“Jadi Negara alami kerugian sebesar Rp Rp. 183.164.000,” pungkasnya.**
Editor|Christovao Vinhas