Polresta Denpasar Bongkar Sindikat Oplos LPG dan Solar Subsidi di Denpasar

0
30
FOTO : Tim Polresta Denpasar.

DENPASAR, Fajarbadung.com – Satreskrim Polresta Denpasar mengungkap kasus dugaan praktik pengoplosan LPG bersubsidi dan penyalahgunaan solar subsidi yang beraksi di sejumlah titik di wilayah Kota Denpasar. Dalam pengungkapan ini delapan orang pelaku diamankan selama periode Maret hingga April 2026.

Dari kasus BBM, petugas mengamankan lima pelaku masing-masing berinisial TRP, 21,GNS, 36, DKW, 48,AM, 26, dan DPB, 44. Sementara kasus, LPG diamankan tiga pelaku yakni NA, 48, KF,  27, dan MP, 56.

Kapolresta Denpasar Leonardo D Simatupang mengungkapkan, pengungkapan kasus berawal dari patroli rutin yang ditingkatkan serta laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan distribusi energi subsidi.

“Total ada lima kasus yang kami tangani, dua terkait penyalahgunaan BBM dan tiga kasus LPG. Seluruh pelaku merupakan laki-laki, dengan sebagian di antaranya diketahui sebagai pemilik pangkalan gas,” kata Leonardo.

Penggerebekan dilakukan di sejumlah lokasi, untuk kasus BBM, petugas menggrebek dua lokasi yakni Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara dan Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat. Sementara kasus LPG, polisi menindak tiga tempat yakni Jalan Tukad Tegal Wangi, Denpasar Selatan, Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan, dan Jalan Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan.

See also  Pihak Hotel Kayumanis Bongkar Fakta Eks Anggota DPRD Bukan Pemilik Tanah

Kapolresta menjelaskan, modus pengoplosan LPG dilakukan dengan memanfaatkan jatah gas subsidi 3 kilogram yang seharusnya disalurkan ke masyarakat. Namun oleh pelaku, gas tersebut justru dipindahkan ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali. Ia menambahkan, para pelaku diketahui beraksi kurang lebih dua bulan 12 hari.

“Dari hasil perhitungan, mereka menghasilkan keuntungan sejumlah Rp103 ribu per tabung gas. Jadi mereka memindahkan gas subsidi 3 Kg ke tabung 12 Kg dan 50 Kg,” paparnya.
Sementara pada kasus BBM, pelaku menggunakan barcode berbeda untuk mengisi solar subsidi secara berulang di SPBU. Aksi itu didukung kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi agar mampu menampung BBM dengan ukuran 3000 liter.

See also  Ibarat Buah Simalakama, Nyoman Sujati Terseret Kasus Korupsi

“Mereka memanfaatkan barcode dan bekerja sama dengan oknum operator SPBU. Total ada 50 barcode yang digunakan dan beraksi di satu SPBU di wilayah Tabanan,” tambahnya.
Ia menambahkan, solar tersebut kemudian dijual ke penampung di Pelabuhan Benoa yang selanjutnya dijual kepada nelayan di sekitar pelabuhan.

Kapolresta menyampaikan dari hasil pemeriksaan para pelaku diketahui baru beraksi dua hingga tiga kali sebelumnya akhirnya tertangkap. Namun, polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak penampung yang saat ini masih dalam buronan.

“Kasus ini tidak berhenti di pelaku yang sudah diamankan. Kami akan kejar penampung di Benoa,” ujarnya.

Kombes Pol Leonardo menyampaikan praktik ilegal ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 294 juta. Sementara itu, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

See also  Tim Pengacara Nikolas Johan Kilikily Menangkan Gugatan di PTUN Lenny Yuliana Tombokan

Mereka juga dijerat Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman tambahan enam bulan penjara.

Dari hasil penindakan, polisi menyita barang bukti berupa 13 tabung LPG 50 kilogram hasil oplosan, 45 tabung LPG 12 kilogram, serta 212 tabung LPG 3 kilogram. Selain itu diamankan kendaraan pickup, truk molen, truk tangki modifikasi, serta berbagai peralatan oplos seperti pipa, selang, dan alat congkel.

Kapolresta menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang merugikan masyarakat luas.(FB06)

(Visited 1 times, 1 visits today)