Polsek Denpasar Selatan Amankan Pelaku Percobaan Pencurian dengan Modus Menyetrum Korban

0
33
FOTO : Dok - Fajarbadung.

DENPASAR, Fajarbadung.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan mengamankan seorang pria berinisial AF (38), asal Surabaya, yang diduga melakukan percobaan pencurian terhadap seorang perempuan di kawasan Jalan Tukad Barito Timur, Panjer, Denpasar Selatan.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga di Denpasar, Kamis (4/6/2026) mengatakan penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/75/V/2026/SPKT/Polsek Densel/Resta DPS/Bali tanggal 31 Mei 2026.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di depan toko kacamata Sunday Eyewear, Jalan Tukad Barito Timur, Denpasar Selatan.
Korban dalam kasus ini adalah Jihan Rizky Ramadhani (25).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, korban datang ke toko sekitar pukul 12.30 Wita dengan mengendarai mobil sedan berwarna merah dan memarkir kendaraannya di depan toko.

See also  Perlawanan Hie Kie Shie Nyata, Diduga Mafia Lelang Lebih Berkuasa

Setelah selesai berbelanja kacamata, korban kembali ke mobil dan menyalakan mesin kendaraan. Namun korban diketahui lupa mengunci pintu mobilnya.

Tidak lama kemudian, seorang pria yang berjalan kaki mendekati kendaraan korban dan membuka pintu mobil.

“Pelaku kemudian mengeluarkan alat setrum dan menyetrum korban pada bagian dada,” katanya.

Usai menyetrum korban, pelaku menarik korban keluar dari mobil dan berusaha menguasai kendaraan tersebut. Korban yang panik langsung berteriak meminta pertolongan sehingga menarik perhatian warga di sekitar lokasi.

Mendengar teriakan korban, sejumlah warga segera mendatangi lokasi dan membantu mengamankan pelaku sebelum sempat melarikan diri.

Mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya percobaan pencurian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan bersama tim opsnal langsung menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan penanganan.

See also  Tim Pengacara Nikolas Johan Kilikily Menangkan Gugatan di PTUN Lenny Yuliana Tombokan

Setibanya di lokasi, petugas melakukan interogasi terhadap terduga pelaku. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui hendak melakukan pencurian dengan cara menyetrum korban terlebih dahulu sebelum mengambil uang milik korban.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Denpasar Selatan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah alat setrum, satu buah gunting, satu buah tang, satu lap ban, dua buah tali, beberapa tali tis, serta sepasang sarung tangan.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan serupa di wilayah hukum Polresta Denpasar.(FB006)

(Visited 1 times, 1 visits today)