Proteksi Tenaga Kerja Lokal, Gubernur Koster Tetapkan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

0
235

Denpasar, Fajarbadung.com  –  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik dan mengapresiasi ditetapkannya Perda ini, mengingat keberadaannya dinilai penting lantaran ada banyak masalah ketenagakerjaan di Bali. Regulasi ini sekaligus untuk melengkapi aturan tentang ketenagakerjaan di tingkat nasional.

Dengan adanya Perda ini, Gubernur Koster berharap ada payung hukum yang pasti tentang pelaksanaan serta perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.

Demikian disampaikan Gubernur Koster saat menyampaikan pendapat akhir kepala daerah terkait penetapan sejumlah Perda dalam Sidang Paripurna ke-17 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali, Selasa (20/8).

Lebih jauh Gubernur Koster yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Bali ini menyampaikan, selain tenaga kerja lokal, pelaku ekonomi juga harus mendapat perlindungan sehingga ekonomi Bali benar-benar digerakkan oleh sumber daya lokal Bali. Dengan demikian bisa memberi kesejahtreraan bagi masyarakat Bali.

See also  Sambangi Desa Adat Renon Kapolresta Denpasar Akan Tindak Tegas Korupsi BLT

“Saya sangat sepakat dengan prinsip- prinsip  serta isi yang tertuang dalam Perda ini. Di mana Perda ini mengatur secara lengkap ketenagakerjaan lokal Bali baik itu perlindungannya, sistem pengupahan hingga sanksi administratif dan ketentuan pidana. Dengan ini ada payung hukum yang jelas bagi tenaga kerja kita, “ ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan I Nyoman Parta menyampaikan bahwasanya masih terjadi tindakan para pengusaha yang merugikan para pekerja lokal Bali seperti makin massifnya perusahaan menggunakan tenaga kerja dengan status pekerja harian lepas, sistem kontrak yang melebihi ketentuan serta banyak pekerja yang tidak dilindungi dengan jaminan sosial.

Untuk itu, Perda ini sangat penting untuk memberi perlindungan kepada para pekerja lokal Bali. Perda yang terdiri dari 20 bab dan 76 pasal ini secara garis besar di antaranya mengatur sistem informasi ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja, sistem pengupahan, peran masyarakat serta ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.

See also  Linmas Harus Disiplin dan Dapat Menjadi Contoh Bagi Warganya

Sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama, turut dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Bali, Forkompinda Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra serta Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Bali.

Dalam sidang kali ini juga ditetapkan 7 Raperda menjadi Perda yaitu Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perda tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Perda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun anggaran 2019, Perda Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2019-2039, Perda Kontribusi Wisatawan Untuk Perlindungan Lingkungan Alam dan Budaya Bali, Perda perubahan ketiga atas Perda Provinsi Bali Nomor 1 Thaun 2011 tentang pajak daerah serta Perda Sistem Pertanian Organik. (*)

(Visited 5 times, 1 visits today)