
DENPASAR, Fajarbadung.com – Manejemen PT Kita Cinta Kecantikan yang bergerak di bidang klinik kecantikan dengan tegas membantah informasi dan pemberitaan yang menyebutkan perusahaan yang ia kelola bodong alias illegal.
Juga membantah dengan tegas usaha klinik kecantikan yang berlokasi di Canggu mempekerjakan tenaga kerja asing alias dokter asing secara illegal.
Perusahaan juga menyayangkan informasi tersebut justru disebarkan sejumlah oknum yang notabene adalah mantan karyawan di perusahaan PT Kita Cinta Kecantikan yang berlokasi di Canggu Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Bali.
“Kami punya dua perusahaan. Kedua usaha itu berada di satu bangunan yang sama namun perusahannya beda. Di lantai satu salon kecantikan dibawa bendera PT Buttler Bali Kecantikan. Sedangkan di lantai dua klinik kecantikan dibawah bendera PT Kita Cinta Kecantikan. Keduanya berlokasi di Canggu. Saat ini kedua perusahaan tak ada masalah dan beroperasional,” kata Ussyana Dethan Direktur PT Kita Cinta Kecantikan Sabtu (25/4/2026) pagi.
Ussyana Dethan langsung menuding mantan karyawannya yang bernama Sheilla yang menyebarkan informasi yang tidak benar ke media sosial dan media online tentang perusahaan Kita Cinta Kecantikan.
“Melihat dan membaca statement dari Sheilla, saya selaku direktur PT. Kita Cinta Kecantikan keberatan karena Sheilla tidak bekerja pada perusahaan yang saya pimpin. Saya dan perusahaan merasa dirugikan akibat penyebaran informasi itu,” ujarnya.
Ia pun menegaskan perusahaa yang ia pimpin tidak pernah mempekerjakan dokter asing. Kalaupun ada tenaga kerja asing maka semua pastinya punya ijin kerja yang jelas .
Ia pun mengancam akan melaporkan SHL ke penegak hukum manakala Sheilla terus melakukan penyebaran informasi yang tidak akurat kepada publik sehingga menimbulkan citra buruk perusahaan.
“Saya minta Sheilla agar berhenti menyebar informasi dan berita yang tidak benar. Bila ada hal hal yang tidak jelas, atau ada ang dirugikan silakan berkomunikasi dengan saya. Kalau ada yang tidak beres hubungi saya. Jangan masalah pribadi lalu dikaitkan dengan perusahaan dan menyebar informasi ke media. Itu tidak baik, dan semua ada konsekuensi hukum,” kata Moni Dethan sapaannya.
Ia juga memberi peringatan bagi semua pegawai yang sudah berhenti bekerja untuk tidak mencampuri lagi urusan perusahaan, jika perlu perusahaan akan mengambil langkah hukum melalui pengacara perusahaan.
“Juga kepada pegawai atau karyawan yang sudah berhenti untuk tidak lagi mencampuri urusan perusahaan apalagi tanpa ijin Kalau itu terjadi maka saya pastikan akan berurusan dengan apparat penegak hukum,” tegas Moni Dethan. (*)

















