Kejaksaan Negeri Badung Sosialisasi Bahaya Tindakan Korupsi dalam Penanganan Bencana

0
426
Kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Badung di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Foto : Ist

MANGUPURA, Fajarbadung.com – Aparat Kejaksaan Negeri Badung Bali melakukan sosialisasi kepada aparat pemerintah setempat. Kali ini intansi yang dipilih adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Badung, Bali. Kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Badung di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Badung ini mengangkat tema ‘Bencana Alam dan Kaitannya Dengan Tindak Korupsi’.

Dalam acara tersebut, Kepala Sub Seksi A Bidang Intelijen Kantor Kejaksaan Negeri Badung I Nyoman Triarta Kurniawan tampil sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Kurniawan mengatakan, potensi korupsi itu selalu ada dimana mana. Termasuk dalam penanggulangan bencana di daerah. Untuk itu aparat pemerintah perlu memahami apa saja tindakan atau perilaku yang bisa berpotensi korupsi. Sebab, banyak aparat yang baik dengan sengaja maupun karena ketidakpahaman dalam mengolah kegiatan dan anggaran sehingga bisa terjadi temuan. “Kami selaku instansi penegak hukum harus berbicara ini sedari awal. Tujuannya untuk mencegah dan mengantisipasi. Sebab bila sudah masuk ke proses hukum dan penindakan maka hukumlah yang akan bekerja sesuai dengan mekanismenya,” ujarnya.

See also  Pantau Penjemputan Warga yang terkonfirmasi Covid-19, Sekda Adi Arnawa Pastikan Asupan Makanan dan Obat-obatan Terpenuhi

Kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) ini diikuti oleh 50 orang peserta secara tatap muka langsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) ini ini, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang berstatus sebagai perangkat daerah, serta diharapkan dalam mengambil kebijakan-kebijakan lebih mementingkan kepentingan masyarakat dan tugas-tugas yang dilaksanakan dapat dijalankan secara bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya.

Editor|Arnold Dhae

(Visited 12 times, 1 visits today)