PT Mitra Bali Sukses Lunasi Royalti Rp2,2 Miliar, Jadi Contoh Penghormatan HKI

0
219
Foto : Dirut PT (MBS) I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita (kiri) Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) dan Kuasa Hukum Selmi Ramsudin Manulang (kanan) di Gedung Kantor Wilayah (Kemenkumham) Bali pada Jumat (8/8/2025).

DENPASAR, Fajarbadung.com – PT Mitra Bali Sukses resmi melunasi kewajiban pembayaran royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Selmi dengan nilai mencapai Rp2,2 miliar. Kesepakatan damai ini langsung disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak asasi Asasi (Kemenkumham) Bali di Denpasar pada Jumat 8/8/2025

Supratman, menyatakan bahwa pelunasan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual (HKI), sekaligus menjadi contoh baik bagi pelaku usaha lainnya di Indonesia.

“Yang luar biasa hari ini adalah kebesaran jiwa kedua belah pihak. Ibu Ayu, mewakili PT Mitra Bali Sukses, memberi teladan atas penghargaan terhadap HKI,” ujarnya Supratman

See also  Warga Serangan Bercerita : Peluang Kerja Di KEK Kura Kura Bali Mulai Terbuka

Ia menekankan bahwa royalti bukanlah pajak, melainkan bentuk afirmasi kepada para pencipta dan pemegang hak, terutama pelaku UMKM. Seluruh hasil pungutan disalurkan kepada yang berhak melalui LMK/LMKN.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam sistem pemungutan royalti, seraya berjanji akan menerbitkan Permenkumham baru terkait tarif dan mekanisme pungutan.

“Kita akan umumkan transparansi ini ke publik. Malaysia saja bisa kumpulkan Rp600–700 miliar per tahun. Indonesia baru mencapai Rp270 miliar, padahal penduduk kita jauh lebih besar,” tambahnya.

Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita (Ayu), membenarkan nilai pembayaran royalti sebesar Rp2,2 miliar, yang dihitung berdasarkan aturan resmi sejak tahun 2022 hingga 2025. Perhitungan mencakup jumlah gerai dan kursi di seluruh outlet mereka yang tersebar di Jawa, Bali, Sumatera, dan sebagian Lombok.

See also  Sinergi Kodam IX/UDY - PT. Mustika Tiara Sakti Hibahkan 30 Ranmor

“Nilainya bukan hal utama. Yang penting adalah tercapainya perdamaian ini,” kata Ayu.

Perdamaian ini merupakan hasil dari tiga kali mediasi yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. Kepala Kanwil Kemenkumham Bali turut menyampaikan apresiasi atas kesepakatan damai ini, yang disebut bisa menjadi model penyelesaian sengketa hak kekayaan intelektual (HKI) secara non-litigasi.(FB007)

(Visited 7 times, 1 visits today)