MANGUPURA, Fajarbadung.com – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Peerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa, (23/7).
Rapat Kerja tersebut membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata menyampaikan, berdasarkan penyampaian penjelasan Bupati Badung mengenai adanya kebijakan-kebijakan strategis yang telah dituangkan dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS Badung Tahun Anggaran 2024.
Oleh karena itu, pihaknya dari DPRD Kabupaten Badung bersama-sama dengan Tim Badan Anggaran dan TAPD Badung membahas secara detail untuk mendapatkan suatu keyakinan bersama, dalam keputusan KUA-PPAS yang akan dilanjutkan kedalam Rancangan Perubahan APBD Badung 2024.
“Ada beberapa catatan yang kami sampaikan. Jadi, kami berikan apresiasi atas semangat Pemerintah untuk membangun infrastruktur, utilitas dan lain-lainnya, perlu dana hampir kurang lebih Rp 2,5 Trilyun,” kata pria yang menjabat ketua dewan Badung 2 periode ini.
Direncanakan, penggunaan dana untuk membangun berbagai fasilitas kepentingan masyarakat Kabupaten Badung, baik itu jalan, jembatan, trotoarisasi, jalan lingkungan, sampah, air serta reservoar dan lain-lainnya yang sesuai dengan kepentingan mandatori Kabupaten Badung.
Jadi, mandatori itu, seperti pendidikan 20,3 persen, kemudian kesehatan 12,3 persen dan semuanya itu sudah dapat dijalankan,” paparnya.
Meski demikian, pihak DPRD Badung memberikan catatan, bahwasanya Kabupaten Badung sebagai pemegang saham mayoritas di BPD Bali. “Karena itu merupakan suatu sumber pendapatan kita di Badung sebagai pendapatan tambahan, maka didalam Rapat Banggar itu juga kami usulkan,” jelasnya
Untuk itu, dirancang penyertaan modal yang harus dilunasi Rp 1,8 Trilyun, yang sebelumnya sudah terbayar hampir Rp 350 Milyar dan sisanya sekitar Rp 1,5 Trilyun itu harus dilakukan angsuran, sesuai dengan Peraturan Daerah yang ditetapkan.
Mengingat, program ini hingga tahun 2031, lanjutnya sehingga setiap tahunnya dapat dicicil, minimal Rp 100 Milyar, dalam arti dua kali di Anggaran Perubahan dan Anggaran Induk. Dengan demikian, kewajiban Pemerintah Kabupaten Badung di BPD Bali Rp 1,5 Trilyun itu akan bisa tercapai dan terealisasi. “Jadi, kami sarankan pada Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2024 ini adalah sebagian ,apakah Rp 10 Milyar penyertaannya, kemudian tahun 2025 di induk bisa Rp 25 Milyar, lalu di Perubahan bisa tambahkan Rp 100 Milyar,” ujarnya
Sementara itu, Ketua TAPD Kabupaten Badung sekaligus Sekda Badung Wayan Adi Arnawa menyebutkan, berdasarkan Hasil Rapat Kerja Banggar ada dinamika, bahwa pihak DPRD Badung juga mengusulkan penyertaan modal di BPD Bali.
Dengan pertimbangan itu, pihaknya dari eksekutif mencoba untuk mengkaji anggaran Belanja Daerah yang ada.
“Kita bisa lakukan dan bagaimana nantinya, sehingga apa yang menjadi saran pak Ketua DPRD Badung, mudah-mudahan bisa kita follow up,” kata Adi Arnawa.
Mengenai kendala, disebutkan sebelumnya pihaknya fokus ke infrastruktur dengan tantangan Badung khususnya adalah masuknya wisatawan asing ke Bali mulai ditemukan adanya kemacetan lalu lintas. Oleh karena itu, kebijakan Bupati Badung lebih fokus ke infrastruktur.
“Kita tidak mau kehilangan momentum, agar tidak ada kesan nantinya kita tidak ada persiapan untuk menerima kunjungan wisatawan yang lebih besar lagi,” paparnya.
Mengingat fokus insfratruktur, jika sektor pariwisata mencapai trend positif, bisa dikejar Rp 500 Milyar. Bahkan, sesuai dengan regulasi yang dimiliki Kabupaten Badung, diakui ada Rp 1,8 Trilyun equipment yang bisa dilakukan secara bertahap.
“Yang jelas, Pemerintah Badung sangat komit untuk melakukan penyertaan modal, dengan mempertimbangkan anggaran, yang mana jadi prioritas sekarang ini,” tutup.*Chris