MANGUPURA, Fajarbadung.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung Putu Parwata menyebutkan bantuan dana untuk seluruh Partai Politik di Kabupaten Badung mencapai Rp 3 Milyar lebih.
Menurut Politisi senior asal dalung ini menjelaskan, Angka tersebut diperoleh dari kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung berdasarkan Hasil Pemilihan Umum tahun 2019/2024. ” Jadi Total semuanya untuk Parpol Rp 3 Milyar 45 Juta. Besarannya itu kita tetapkan per 2 Januari 2023,” kata Putu Parwata, Jumat, (15/12/2023).
Bantuan dana parpol diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta tertib administrasi pengajuan penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik. “Untuk Kabupaten Badung sesuai dengan pertimbangan kondisi kemampuan keuangan daerah telah memenuhi urusan wajib, belanja wajib dan mengikat. Kemudian, belanja yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang undangan dan standar pelayanan minimal terkait pelayanan dasar kepada masyarakat. Jadi, masing masing parpol itu, per suara diberikan Rp 10.000,” pungkasnya.*Chris