DENPASAR, Fajarbadung.com – Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati menjamin para turis yang datang ke Bali khususnya turis asing masih aman menghabiskan liburannya di Bali meski sejumlah pemberitaan asing sudah gembar gembor memberikan pemberitahuan tentang RUU yang masih sebatas rancangan saja.
Hal itu disampaikan Wagub yang biasa disapa Cok Ace ini di hadapan wartawan di Ruang Rapat Praja Sabha Kantor Gubernur Provinsi Bali, Senin 23 September 2019 menyusul viralnya pemberitaan media massa asing dan media sosial tentang Bali sex ban terkait RUU KUHP soal pasal perzinahan.
“Hal ini masih sebatas rancangan, jadi kami menjamin seluruh turis yang datang ke Bali tak akan mengalami hal hal yang mereka khawatirkan,” ujar Wagub yang juga menjadi Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah Bali.
Pemprov Bali lewat Wagub Bali pun secara resmi mengeluarkan pernyataanya berkaitan hal itu. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kesimpangsiuran yang berpotensi mengganggu keberlangsunban pariwisata di Bali.
“Kami perlu mengeluarkan pernyataan dengan mencermati pemberitaan di berbagai media massa tentang RUU KUHP yang telah menimbulkan keresahan di kalangan wisatawan/pelaku pariwisata yang sedang dan akan berlibur ke Bali,” ujar Cok Ace.
Karenanya menyikapi hal itu, lanjut Cok Ace, Pemerintah Provinsi Bali menyatakan bahwa KUHP yang dimaksud baru sebatas rancangan sehingga belum bisa diberlakukan.
Cok Ace juga mendukung sikap dan keputusan Presiden Jokowi yang meminta DPR RI menunda pengesahan RUU KUHP itu. “Berdasarkan masukan berbagai pihak, maka Presiden dan DPR RI sepakat menunda pengesahan RUU KUHP tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” imbuhnya.
Karenanya, Wagub Cok Ace mengharapkan wisatawan dan pelaku pariwisata untuk tetap tenang dan tetap menjalankan aktivitas kepariwisataannya sebagai mana biasanya.
Seperti yang diangkat beberapa media Australia pada Jumat minggu lalu yang menyoroti kontroversi salah satu pasal dalam RKUHP berpotensi yang mengancam kedatangan para turis asing ke Bali jika pasal ini diloloskan oleh DPR.
Pada pasal yang dianggap mengundang kontroversi itu adalag Pasal Perzinahan KUHP yaitu mereka yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara satu tahun
Turis asing yang mengunjungi Bali dikhawatirkan bisa dikenai juga pasal serupa. Untuk itu Departemen Luar Negeri Australia sudah mengeluarkan peringatan perjalanan berkenaan dengan kemungkinan lolosnya pasal tersebut
Pasal yang berkenaan dengan hukuman bagi mereka yang tidak menikah namun tinggal bersama, tindakan yang bisa dilaporkan ke polisi dan pelakunya bisa dikenai hukuman penjara. Pasal inilah yang dikhawatirkan bisa menghancurkan pariwisata Bali.
Kekhawatiran ini seperti diketahui menjadi judul besar sejumlah media massa yang tergabung dalam kelompok media Fairfax. Bahkan Koran lainnya yang terkenal di Australi menulis judul menohok pariwisata Bali yaitu : “Jangan pergi: Warga Australia Disarankan Hindari Bali”.
Dampak dari kemungkinan lolosnya pasal perzinahan tersebut adalah bahwa turis asing termasuk dari Australia yang tidak menikah atau belum menikah bisa dikenai pasal tersebut ketika mereka berlibur ke Bali atau daerah wisata Indonesia lainnya.
Kekhawatiran tersebut tampaknya nyata, dengan situs peringatan perjalanan di Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT) sudah diperbarui dengan memasukkan peringatan agar turis berhati-hati dengan kemungkinan pasal tersebut diloloskan pekan depan.
“Kami memperbaiki peringatan perjalanan dengan memasukkan informasi baru mengenai kemungkinan perubahan pada UU Hukum Pidana Indonesia.”
“Perubahan UU itu akan mulai berlaku dua tahun setelah UU tersebut disahkan,” demikian peringatan DFAT yang dibuat hari Jumat 20 September 2019.(Anya/CV/FB).