MANGUPURA, Fajarbadung.com – Dalam Rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Badung akhirnya merujuk kata final setelah sebelumnya melalui rapat-rapat dengan pembahasan mulai dari, Perubahan atas Perda Nombor 1 tahun 2020 tentang pembentukan perangkat daerah Badan Kesbangpol, Pencabutan atas Perda Nombor 7 tahun 2018 tentan RDTR dan peraturan zonasi Kuta selatan tahun 2018 sampai 2038 serta Pencabutan Perda Nombor 1 tahun 2015 tentang badan usaha milik desa.Adapun pelaksanaan rapat dilakukan,Rabu,(13/10) di ruang Gosana 2 Kantor DPRD Kabupaten Badung.
“Dalam pelaksanaanya ada dua pencabutan dan satu perubahan.Yang mana,hari ini merupakan finalisasi sebelumnya juga telah melakukan rapat non formal.Pada hari ini kita formalkan untuk dicabut,” jelas,Ketua Bapemperda DPRD Badung, Nyoman Satria disela kesepakatan tersebut.
Adapun beberapa hal dicabut mulai dari, terkait Bumdes, RDTR Kuta Selatan serta terkait dengan struktur organisasi di Kesbangpollimas.Itu akibat dari UU cipta kerja yang mewajibkan harus dicabut,cukup satu peraturan Bupati,Bumdes serta dengan peraturan Menteri.
“Kami di DPRD Badung dengan kesepakatan bersama dan semangat meskipun di tengah Pandemi dapat selesai membahasnya dengan tepat waktu,” ujarnya.
Jika nanti di luar Pansus tidak ada usul dan saran, untuk selanjutnya dapat di bawa ke Sidang ke III atau paripurna terakhir di 2021.Adapun targetnya di Dewan pada awal November 2021 dapat disahkan dan disetujui antara, Bupati dan DPRD Badung yang ada 9 Ranperda yang dapat ditetapkan menjadi Perda nantinya.
“Dari 9 termasuk APBD Induk 2022 dari target tersebut. Mungkin ditahun ini bisa disebut memecahkan rekor karena, melihat semangat teman-teman dalam membahas Perda.Tentu semua dengan keinginan agar UU ciptakerja atau turunan UU ciptakerja agar ada investasi masuk serta Bumdes juga dapat berjalan.Semuanya dalam rangka bagaimana ada pemasukan daerah masuk, tentu peraturan tersebut dapat diperbaiki sesuai perintah UU cipta kerja,” paparnya.
Dengan telah dicabutnya kembali Dirinya berharap, agar banyak investasi masuk selain itu Bumdes juga dapat lebih efektif dan efisien hanya cukup dengan peraturan desa saja itu saja nantinya.
Dalam rapat finalisasi ini hadir anggota pansus antara lain I Gusti Ngurah Sudiarsa, I Wayan Luwir, IB Alit Arga Patra, I Made Ponda Wirawan, I Nyoman Suka , dan I Made Wijaya.
Penulis – Agung|Editor – Christovao