MANGUPURA, Fajarbadung.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung mengelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua DPRD Kabupaten 2025, di Ruang Rapat Kerta Gosana Lantai III Kantor Bupati Badung, Rabu, (30/4/2025).
Rapat Paripurna membahas penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Badung tahun 2024.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti memimpin Rapat Paripurna Masa Persidangan yang Turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Badung, yakni A.A. Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra, Made Wijaya dan Made Sunarta. Hadir pula, Anggota DPRD Badung lainnya bersama Plt. Sekwan Nyoman Sujendra.
Sementara Dari pihak eksekutif, Rapat Paripurna dihadiri oleh Bupati Badung Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta serta perwakilan Forkopimda, pimpinan OPD beserta undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti menyampaikan, bahwa Rapat Paripurna ini wajib dilakukan sesuai Undang-Undang, yang menjadi dokumen daerah. “Disinilah kesempatan Dewan untuk membahas dan selanjutnya memberikan catatan-catatan, apa-apa yang sudah dilakukan dan apa-apa yang mungkin belum dicapai,” terangnya.
Anom Gumanti juga menambahkan, bahwa sekarang ini masa merupakan transisi kepemimpinan Giri-Asa (Giri Prasta-Suiasa) dan Adi-Cipta (Adi Arnawa-Bagus Alit Sucipta).
Meski demikian, proses ini ada biaya mandatori atau wajib yang harus dilakukan, seperti pendidikan dan kesehatan, dengan program Sapta Kriya Adi Cipta sudah bisa berjalan.
“Kami sudah memberi catatan-catatan dan secara umum, kami menilai sudah berjalan dan mungkin perlu penyempurnaan, sehingga kami memberikan rekomendasi berupa catatan-catatan,” tegasnya.
Menanggapi anggaran berimbang sesuai dengan rekomendasi, Anom Gumanti menyebutkan sekarang fokus masalah insentif dan disinsentif, yang aktualisasi melalui Pergub atau Perbup atau Perda. Hal inilah yang perlu dirumuskan bersama, karena berkaitan dengan pendapatan daerah di sektor pariwisata.
Sebelumnya, dalam rekomendasi yang disampaikan Plt. Sekwan Nyoman Sujendra, DPRD Badung secara kelembagaan memberikan sejumlah rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Badung tahun 2024. Salah satunya mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Pada 2024, pendapatan daerah ditargetkan Rp 10,2 triliun dengan realisasi hanya Rp 7,5 triliun atau hanya 73,37 persen.
Capaian tersebut, menurut DPRD Badung, mencerminkan adanya kesenjangan signifikan antara potensi fiskal dan realisasi aktual yang berisiko menurunkan kapasitas pemerintah daerah dalam membiayai program strategis.
Oleh karena itu, DPRD Badung memberikan sejumlah rekomendasi kepada Bupati dalam pengelolaan keuangan daerah. Pertama, Pemerintah Daerah perlu melakukan diversifikasi sumber PAD dengan menggali sektor-sektor alternatif, seperti ekonomi digital, desa wisata dan jasa berbasis teknologi.
Kedua, penguatan pengawasan dan sistem pelaporan pajak diperlukan agar wajib pajak terutama dari sektor informal dan digital terdata dan terlayani secara optimal.
Ketiga, diperlukan evaluasi kinerja BLUD dan unit pengelola retribusi termasuk peningkatan tata kelola, profesionalisme SDM serta inovasi layanan publik berbasis aplikasi.
Keempat, pemanfaatan aset daerah harus dilakukan secara optimal melalui kerja sama pemanfaatan (KSP) yang berbasis transparansi dan akuntabilitas tinggi.
Kelima, digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi menjadi penting dengan mendorong integrasi sistem pembayaran nontunai untuk semua layanan publik.
“Selain di sektor pengelolaan keuangan daerah, DPRD Badung juga menyampaikan rekomendasi terhadap sembilan prioritas pembangunan daerah, yang meliputi pangan, sandang dan papan, kesehatan dan pendidikan, jaminan sosial ketenagakerjaan, adat, agama, tradisi, seni dan budaya, pariwisata, infrastruktur, tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, penataan ruang, kawasan pemukiman dan pengendalian penduduk dan lingkungan hidup serta kebencanaan,” tutupnya. (Chris)