
MANGUPURA, Fajarbadung.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua terkait penyampaian Jawaban Pemerintah (Japem) tentang Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Badung terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung tahun 2025-2045 di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor Sekretariat DPRD Badung, Kamis, (13/2/2025).
Rapat Paripurna tersebut langsung dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta dan Anggota DPRD Kabupaten Badung.
Usai rapat paripurna kepada awak media, Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menyampaikan, bahwa apa yang sudah dijelaskan melalui Jawaban Pemerintah (Japem) itu sangat tegas dan sudah sangat jelas, yang menjadi saran, pertanyaan dan usulan Dewan melalui Pemandangan Umumnya sudah dijawab semua oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
“Saya berterima kasih kepada Pak Bupati artinya tidak satu pun yang menjadi saran dari Dewan itu yang tidak dijelaskan oleh Pak Bupati,” kata Anom Gumanti.
Sementara itu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung tahun 2025-2045 merupakan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Lebih lanjut, Giri Prasta menegaskan bahwa sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yang menyatakan pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan muatan materi berdasarkan peraturan perundang-undangan diatasnya dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta adanya kepastian hukum.
Tidak hanya itu, Bupati Giri Prasta sependapat dengan Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi agar RTRW mengkompilasi dengan informasi geospasial.
Dijelaskan pula, bahwa dari aspek perencanaan ruang berpedoman pada peraturan menteri agraria dan tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi dan penerbitan persetujuan substansi RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dalam penyusunan RTRW Kabupaten, Pemerintah Daerah harus melakukan tahapan penyusunan peta dasar dan mendapat rekomendasi dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
“Pertama, kami berterima kasih kepada pimpinan dan seluruh pimpinan DPRD melalui Fraksi-Faksi betul-betul memberikan pertimbangan yang konstruktif dalam urusan masalah Perda RTRW Kabupaten Badung.
Jadi, prinsipnya kami menyetujui dan juga kita sudah berikan tanggapan sesuai dengan pertimbangan pertimbangan, ada yang persoalan yang dipertanyakan dan nantipun kita tim teknis akan bertemu lagi dengan anggota DPRD untuk menyelaraskan pikiran, saya kira ini adalah demi kepentingan masyarakat Badung itu sendiri,” kata Bupati Giri Prasta.*Chris