DENPASAR, FAJAR BADUNG – Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf mengatakan, kejaksaan di tahun 2023 akan menampilkan penegakan hukum yang humanis dan restoratif justice.
Hal ini disampaikan oleh Imran Yusuf saat bertemu awak media dalam refleksi akhir tahun beberapa hari lalu dalam acara pers gathering Coffee Morning dalam rangka refleksi setahun kinerja di tahun 2022. Dalam acara tersebut, Kajari Badung menyampaikan ucapan terima kasih kepada awak media yang telah mempublikasikan seluruh kegiatan Kejari Badung selama tahun 2022 dan berharap adanya feedback dari rekan-rekan media yang melakukan fungsi control secara eksternal.
Menurut Imran, menampilkan penegakan hukum yang humanis saat ini sudah dilakukan di banyak negara di dunia. Salah satunya adalah dengan restorasi justice. Upaya ini bisa dilakukan dengan cara tidak sampai disidangkan di pengadilan. Sebab dalam restorasi justice, masing-masing pihak telah mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Bila ditempuh cara lama maka kalah dan menang itu akan sama saja, menghabiskan banyak waktu, tenaga dan biaya yang tidak produktif. Ia meminta agar penegakan hukum yang humanis ini bisa menjadi agenda bersama, bukan hanya di Kejaksaan saja tetapi di semua lintas sektor kehidupan manusia. Itulah sebabnya, dalam setahun terakhir, Kejaksaan Negeri Badung melakukan penyuluhan hukum ke berbagai kelompok masyarakat.
Sesuai instruksi Jaksa Agung bahwa aparat Kejaksaan harus menampilkan penegakan hukum yang humanis. Khusus di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Badung sendiri telah melaksanakan kegiatan penghentian penuntutan dengan mengedepankan kehadiran restoratif seperti yang digaungkan oleh Jaksa Agung. Restoratif Justice itu dimana Kejaksaan bersama semua pihak terkait melakukan mediasi. Pihak korban pun bisa kita mediasi untuk memperoleh keadilannya atas perbuatan dari pelaku ini tanpa harus melalui persidangan. Ini adalah rezim penegakan hukum yang humanis. Ilmu hukum pidana sekarang itu sudah banyak pengaruh ilmu sosiologi. Hukum karena restoratif justice itu merupakan pencapaian dari ilmu sosial dan ilmu hukum.
Salah satu yang menjadi atensi di tahun 2023 adalah tahun politik.
“Ada hal yang perlu kita perhatikan bahwa tahun 2023 adalah tahun politik. Jadi penegakan hukum betul-betul harus secara objektif memperhatikan seluruh sendi-sendi kehidupan, karena kalau kita tidak memperhatikan bahwa ini tahun politik, mungkin penegakan hukumnya bisa harus kita pikirkan jangan sampai menimbulkan efek-efek yang lain karena kita butuh stabilitas, kita butuh bahwa keadaan bisa semakin smooth tapi penegakan hukum tidak kendor,” jelasnya.
Untuk sementara ini berbagai upaya sudah dilakukan seperti kerja sama dengan KPU, Bawaslu, pembentukan Sentra Gakum dan berbagai sosialisasi dan edukasi tentang kepemiluan. Anggota Kejaksaan Negeri Badung telah masuk dan bekerja sama dengan seluruh stakeholder terkait dalam penanganan Pemilu.***christ