NUSA DUA, Fajarbadung – Komisi II DPRD Badung bersama dengan pihak terkait lainnya yakni Dinas Pariwisata, Dinas PUPR turun ke Desa Adat Tanjung Benoa untuk menyerap aspirasi terkait dengan retribusi daya tarik wisata di Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali. Selasa, 8 Maret 2022
Ketua Komisi II DPRD Badung Gusti Lanang Umbara menjelaskan, kedatangan anggota DPRD Badung, Komisi II bersama tim lainnya untuk mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat yang ingin agar ada retribusi Daya Tarik Wisata di Tanjung Benoa. “Kami mendatangi Desa Adat Tanjung Benoa atas undangan Jero Bendesa Adat Tanjung Benoa, untuk menindaklanjuti keinginan masyarakat Tanjung Benoa agar ada retribusi Daya Tarik Wisata. Kami datang melihat langsung, apa yang sudah ada, apa yang belum ada, sehingga segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menurut Lanang Umbara, dari hasil kunjungan ke Tanjung Benoa, didapati kesimpulan bahwa Komisi II DPRD Badung akan segera tindaklanjuti karena retribusi tersebit harus menguntungkan kedua belah pihak yakni pengelolah pariwisata dan desa adat. Setelah kunjungan ini akan ada rapat kerja antara Komisi II DPRD Badung dengan dinas terkait untuk segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk merumuskan kebijakan retribusi Daya Tarik Wisata, bukan hanya di Tanjung Benoa, tetapi di Daya Tarik Wisata lainnya di Badung. Setelah Pansus dibentuk maka akan ada usulan Ranperda Retribusi Daya Tarik Wisata. Sebab menarik retribusi harus ada payung hukum karena kalau tidak akan mengarah kepada pungli.
“Kami targetkan akan dikerjakan secepatnya karena ini menyangkut kepentingan masyarakat setempat, bukan hanya di Tanjung Benoa tetapi juga di beberapa destinasi wisata lainnya di Badung. Dinas Pariwisata yang akan menjadi leading sektor dari Retribusi Daya Tarik Wisata ini,” ujarnya.
Sementara Jero Bendesa Adat Tanjung Benoa Made Wijaya mengatakan, kunjungan Komisi II DPRD Badung bersama dengan dinas terkait adalah untuk menindaklanjuti DTW tahun 2005, dan SK Pengelolaan Destinasi Wisata di Tanjung Benoa kepada Desa Tanjung Benoa saat ini sudah sangat terlambat. Kunjungan Komisi II DPRD Badung kali ini untuk mewujudkan retribusi Daya Tarik Wisata. Di Tanjung Benoa ada tiga DTW, yakni Pantai Tanjung Benoa, wisata penyu dan wisata mangrove.
“Sampai saat ini SK Pengelolaan dan Retribusi Daya Tarik Wisata belum ditetapkan. SK Pengelolaan Destinasi Wisata Pantai Tanjung Benoa sudah diterima tetapi belum ditetapkan untuk diberlakukan. Sementara retribusi juga belum diberlakukan,” ujarnya.
Ia berharap dengan kunjungan Komisi II DPRD Badung ini semuanya bisa terealisasi dalam waktu singkat ini sehingga bisa segera dieksekusi.
Penulis|Arnold Dhae|Editor|Chris