DENPASAR, Fajarbadung.com – Lima pelaku pencurian kabel PT Telkom di Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung ditangkap.Lima pelaku yang ditangkap berinisial IGB (29), POW (22), KS (31), GR (22), dan MJS (43). Mereka kini ditahan di Rutan Polres Klungkung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus pencurian kabel Telkom di Jalan Puputan, tepatnya di Lingkungan Galiran Kel. Semarapura Klod Kec. Kab. Klungkung terjadi pada Senin (9/11/2021) 08.00 wita lalu.
“Adapun barang yang dicuri adalah kabel tembaga sepanjang kurang lebih 600 meter seharga 75.000.000. milik PT Telkom,” kata Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H kepada awak media, Jumat (10/3/2022).
Dijelaskannya kawanan pelaku pencurian, beraksi dengan cara menurunkan kabel milik PT Telkom di Wilayah Jalan Raya Gunaksa Ds. Gunaksa Kec. Dawan. Dari interogasi kepada para pelaku mereka mengaku telah beraksi di wilayah kabupaten Klungkung sebanyak 7 kali. Terdiri dari di wilayah Jalan Flamboyan Klungkung, Jalan Puputan Klungkung, disebelah utara pasar galiran, di utara SMAN 2 Semarapura, depan pintu masuk Lasar Galiran, selatan Pasar Galiran dan juga di Jalan Raya Gunaksa. Lalu hasil pencurian dijual ke Daerah Denpasar tempat pengumpul rongsokan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti Kabel Telkom sebanyak 200 meter, 1 Buah tang potong besar, 1 Buah tang kecil, 1 buah rompi warna orange, 5 buah helm warna merah, 1 unit mobil pick up Daihatsu warna hitam plat kendaraan L 9481 VJ dan 1 unit tangga portable. “Para pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis|Elo


















