MANGUPURA, Fajarbadung.com – Rumah Sakit (RS) Daerah Kabupaten Badung melakukan penandatangan kerja sama atau nota kesepahaman dalam pelaksanaan pelayanan hukum secara prima di Badung di Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Senin (3/6/2024). Dalam penandatangan MoU tersebut, pihak RSUD Badung diwakili oleh Direktur RS Badung Wayan Darta. Sementara dari pihak Kejaksaan Negeri Badung langsung diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung Suseno.
Kegiatan pelaksanaan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Daerah Mangusada Kabupaten Badung dengan Kejaksaan Negeri Badung disaksikan langsung oleh para dokter sejauh yang hadir, para Kasie
serta Tim Jaksa Pengacara Negara. Kajari Badung Suseno menyampaikan, jika dalam MoU tersebut menekankan peran Jaksa Pengacara Negara yakni memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya. “Sehingga melalui penandatanganan MOU pada hari ini diharapkan dapat menjadi langkah awal Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada Rumah Sakit Daerah Mangusada sehingga dapat menyelesaikan permasalahan bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dialami oleh Rumah Sakit Daerah Mangusada,” ujarnya.**