Samakan Persepsi tentang Perpres 33, Dewan Gelar Rakor dengan Eksekutif

0
240
RAKOR. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung mengelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Badung dalam rangka membahas penerapan Peraturan Presiden (perpres) no 33 tahun 2020 di ruangRrapat Madya Gosana Sekretariat DPRD Badung, Kamis,(8/4/2021). Foto : Tim

MANGUPURA, Fajarbadung.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Badung dalam rangka membahas penerapan Peraturan Presiden (perpres) no 33 tahun 2020 di ruang Rapat Madya Gosana Sekretariat DPRD Badung, Kamis,(8/4/2021).

Dalam rapat koordinasi  tersebut dihadiri langsung Ketua DPRD Badung Putu Parwata dan sejumlah anggota dewan lainya sementara dari pihak eksekutif diwakili Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Badung, I Gede Wijaya, Inspektorat kabupaten Badung, Plt.BPKAD Badung, Kepala Bagian Hukum dan Ham dan beberapa staf OPD lainnya.

Rapat koordinasi ini dalam rangka menyamakan persepsi terhadap perpres 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional dengan Peraturan Bupati(perbup) Badung no 77 tahun 2020 tentang standar biaya umum, standar satuan harga, analisa standar belanja dan harga satuan pokok kegiatan tahun 2021

See also  Kelurahan Sading Kembali Gelar Vaksin Tahap 2 umur 17 tahun Keatas

Dalam rapat tersebut ketua DPRD badung Putu Parwata menyampaikan bahwa kerjasama ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi tentang perpres no 33 tahun 2020 dan dalam rangka mempercepat dan melancarkan kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat. Dalam melaksanakan tugas ini tentunya menyangkut perjalanan dinas, konsumsi saat kegiatan rapat dan tunjangan- tunjangan yang harus kita samakan pemahaman kita agar tidak terjadi kebiasan. Karena pada perpres 33 tahun 2020 sudah mengatur tentang satuan harga perjalanan dinas, kemudian standar makan dan minum maupun yang lainnya. “ hal ini yang harus kita luruskan supaya tidak terjadi kebiasan dalam penerapan perpres 33 2020 ini, dan supaya soal perjalanan dinas dalam kota maupun luar kota dan kegiatan lainnya diatur dengan baik,”ujar Putu Parwata

Putu Parwata juga meminta hal-hal yang perlu dirubah dalam penerapan Perpres no 33 tahun 2020, misalnya tentang biaya perjalanan dinas segera disesuaikan. “Saya minta supaya segera dilakukan perubahan, kita harus menyesuaikan dengan Perpres no 33 tahun 2020, kita perlu mengikuti daerah yang sudah melaksanakan ini seperti Tabanan, Klungkung dan Gianyar.” jelasnya

See also  Desa Rianggede Perkenalkan Wisata Alam Persawahan dan Pegunungan

Ia juga menyampaikan di dalam pemerintahan kabupaten badung harus utuh dalam melaksanakan tugas dan dalam menjalankan aturan. Sehingga wajib dilakukan persamaan persepsi melalui rapat kerja, termasuk tentang tunjangan penghasilan pegawai(TPP) dari pada Aparatur Sipil Negara(ASN).  “ Kita mendorong hal ini supaya maksimal, karena ASN adalah bagian dari pemerintah Badung juga, yang bekerja bersama-sama dengan kami di dewan, kami senang kalau TPP ASN bisa terealisasi sehingga kinerja dalam melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat semakin baik,”kata Ketua dewan 2 periode ini

Dari rapat koordinasi dengan pihak eksekutif kami memutusukan untuk membentuk tim kecil dan tim ini yang akan mengodok apa saja yang harus direvisi , mana yang harus ditambahkan, tim inilah yang akan membahas ini bersama.” Supaya formulannya benar-benar tepat dan agar kita bekerja dengan nyaman dan tidak perlu saling adu otot, jadi kita adu argumentasi dalam hal ini ada payung hukum yang memayungi,” tutupnya.(CV).

(Visited 21 times, 1 visits today)