
MANGUPURA, FAJAR BADUNG – Sebanyak 35 Pengurus Koperasi Se-Badung mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) Perkoperasian yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung pada Senin, (8/5/23) di Hotel Made Bali,No 41 Kelurahan Sempidi, Kabupaten Badung, Bali.
Kegiatan pendidikan dan latihan perkoperasian ini diperuntukan bagi koperasi yang keanggotaannya ada dalam wilayah Kabupaten Badung, dengan Sub Kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi (DA NonFisik –PK2UMK) Tahun 2023 di Kabupaten Badung.

Diklat ini dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi UKM Dan Perdagangan Kabupaten Badung I Made Widiana, S.Sos.,M.Si yang ditandai dengan pemukulan gong.
Turut hadir pada acara pembukaan ini, Ketua LSP KJK Dewa Gede Widnyana Putra, S.E, M.M., Ketua Puskop Jagathita I Putu Alit Suarsawan, S.E., Ketua Dekopinda Badung yang diwakili oleh Nyoman Rikus, SE., dan peserta diklat perkoperasian sebanyak 35 orang dari sejumlah Koperasi yang ada di Kabupaten Badung.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung, I Made Widiana, S.Sos.,M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa semua koperasi yang ada di Kabupaten Badung baik itu pengurus, pengawas, manager harus memiliki kompetensi sehingga pengurus dalam mengelola koperasi itu bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.
“Kegitan hari ini merupakan diklat untuk pengurus koperasi termasuk di dalamnya terdapat uji kompetensi. Pada babak akhir ada uji kompetensi. Itu berarti akan keluar sertifikat kompetensi yang merupakan sertifikat yang wajib dimiliki oleh pengurus koperasi ataupun manager koperasi di dalam mengelola koperasi karena sertifikat kompetensi itupun juga dipergunakan untuk melanjutkan daripada ijin usaha simpan pinjam. Tanpa memiliki sertifikat uji kompentensi mereka tidak akan dapat ijin daripada simpan pinjam itu sendiri,” ungkap Made Widiana.
Oleh sebab itu Made Widiana mengharapkan semua koperasi yang ada di Kabupaten Badung baik itu pengurus, pengawas, manager Itu memiliki kompetensi sehingga kewajiban pengurus dalam mengelola koperasi itu bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.
Lebih lanjut dijelaskan tujuan Pelaksanaan Kegiatan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman bagi pengurus koperasi secara bertahap dan terarah sehingga diharapkan nantinya dapat memahami hak dan kewajiban sebagai pengurus koperasi. DIKLAT ini dilaksanakan selama 5 Hari, mulai Senin, 8 Mei 2023 hingga i Jumat, 12 Mei 2023.***ADV/igo