MANGUPURA, Fajarbadung.com – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati No. 57 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Satu Tahun Pra SD di Kabupaten Badung, Selasa (14/12) di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung.
Sosialisasi yang dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa ini turut dihadiri Bunda Paud Kabupaten Badung Ny. Seniasih Giri Prasta yang sekaligus selaku Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Badung, Wakil Ketua PKK Kabupaten Badung Ny. Kristiani Suiasa, Ketua Gatriwara Kabupaten Badung Ny. Ayu Parwata, Ketua GOPTKI Badung Ny. Rasniathi Adi Arnawa, Kepala BP PAUD dan DIKNAS Provinsi Bali Endah Warsiati, Plt. Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga yang juga Asisten Pemerintahan dan Kesra I Nyoman Sujendra, Para Camat serta undangan yang hadir.
Sekda Adi Arnawa mengatakan bahwa Kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Badung No. 57 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Anak Usia Dini di Kabupaten Badung tentu langkah ini adalah langkah yang sangat strategis yang dilakukan oleh Kabupaten Badung melalui Dinas Pendidikan.
Hal ini dikarenakan jika dilihat dalam pembukaan UU Dasar 45 alinea 4 bagaimana bangsa ini mencerdaskan kehidupan Bangsa dan kalau berbicara mencerdaskan Bangsa implementasinya adalah bagaimana membangun anak-anak masa kecil memiliki pendidikan yang konten. “Untuk itulah maka dengan penyelenggaraan PAUD ini adalah merupakan langkah yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Badung yang baik dilakukan di hulu yaitu menuju indonesia cerdas,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa Indonesia mempunyai misi besar tahun 2045 yaitu membangun indonesia yang cerdas. Tentunya untuk mewujudkan hal tersebut harus disiapkan SDM-SDM yang tangguh. Untuk itulah menurut Sekda Adi Arnawa, penyelenggaraan sosialisasi ini merupakan langkah yang strategis yang harus didorong, sehingga gaung ini harus digelorakan di seluruh Kabupaten Badung dimana diharapkan tidak satupun wilayah di Desa di Kabupaten Badung yang tidak memiliki PAUD.
Setelah membangun PAUD di masing-masing wilayah di Kabupaten Badung tentu mulai dipikirkan dimana persaingan cukup ketat terutama dari pihak swasta. “Kita tahu bahwa swasta punya pendidikan kualitas internasional, nah inilah tantangan pada kita bahwa pasar membutuhkan kualitas terbaik. Oleh karena itu saya menyarankan pada Disdikpora untuk segera berpikir untuk itu, kenapa paradigma mengatakan bahwa bersekolah di swasta bertaraf Internasional lebih baik dari negeri, ini harus dihilangkan,” imbuhnya .
Sementara itu Kabid Paud dan PNF Disdikpora Badung I Wayan Wirawan selaku Panitia Penyelenggara melaporkan bahwa maksud dan tujuan sosialisasi ini adalah tersosialisasinya Peraturan Bupati No. 57 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan PAUD Satu Tahun Pra SD di Kabupaten Badung Tahun 2021. Selanjutnya terbangunnya persepsi dan komitmen yang sama terhadap pentingnya PAUD sebagai pondasi awal sebelum memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD), adanya kerjasama dan kolaborasi semua pemangku kepentingan dan masyarakat untuk mensukseskan program PAUD minimal satu tahun pra SD.
Lebih lanjut dilaporkan bahwa peserta sosialisasi yang dilaksanakan selama 1 hari ini diikuti oleh 75 peserta yang terdiri dari OPD terkait, Camat se-Badung, Bunda PAUD, UPT Disdikpora Kecamatan, Pengawas TK se-Badung, pemilik, Forum Perbekel se-Badung, Organisasi Mitra, Pendidik dan Kinerja Kependidikan dan Satuan Pendidikan PAUD.
Sumber – Humas|Editor – Christovao