Sengketa SHM 1565 Badak Agung Berbuntut Panjang, Notaris Hendra Kusuma Diadukan ke Ikatan Notaris Indonesia Bali

0
102
kuasa hukum Puri Agung Denpasar, I Ketut Kesuma, SH. Foto : Dok - Ist

DENPASAR, Fajarbadung.com – Setelah melaporkan dugaan tindak pidana membuat akta palsu dan memberikan keterangan palsu di akta otentik, kali ini kuasa hukum Puri Agung Denpasar, I Ketut Kesuma, SH mengadukan Notaris/PPAT Made Hendra Kusuma, SH atas dugaan pelanggaran etik kepada dewan etik Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Bali.

Kok Bisa? Usut punya usut, ternyata di Kantor Notaris Made Hendra Kusuma inilah dibuat Akta Perdamaian No.4 Tahun 2023 yang pembuatannya didasarkan pada akta Perjanjian Jual Beli (PPJB) No. 100 dan No. 101 tahun 2014.

Juga dengan Akta Perdamaian itu dipakai pengangkatan sita di Pengadilan Negeri Surakarta dan juga dipakai untuk membuat AJB No 16/2023 tanggal, 27 September 2023 dan di gunakan juga untuk pendaftaran peralihan hak tanah yang terletak di Badak Agung ke kantor BPN Kota Denpasar.

See also  Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Penyidik Polda Bali Kepala Sekolah dan Orang Tua Korban

“Yang bermasalah, dua orang pada kedua akta No. 100 dan 101 sudah meninggal dunia, mengapa ada perjanjian,” sesal, Kesuma, dengan nada tanya, saat membeber fakta dugaan pelanggaran etik dimaksud (2/1/2024) lalu.

Dua orang yang telah meningal dunia ialah, Tjokorda Ngurah Mayun Samirana alias Ida Tjokorda Pemecutan (alm) dan Anak Agung Ngurah Oka. Sementara seorang lagi saksi hidup yakni, Anak Agung Gede Agung Joniarta.
Memang tidak boleh ada perjanjian?. Ditanya begitu, Ketut Kesuma menegaskan, berdasarkan pasal 1813 KUH Perdata, pemberian kuasa berakhir apabila ada pihak yang meninggal dunia.

”Atas dasar itu, maka surat kuasa No. 101 tahun 2014 dan Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli No. 100 tahun 2014 secara hukum gugur dan tidak berlaku lagi,” tandas Kesuma.

See also  Anggota Pasraman di Bali Dipersekusi Warga Sekitar

Pihaknya mencurigai adanya konspirasi sampai terbitnya perdamaian dimaksud.

”Bagaimana mungkin perdamaian dibuat untuk pengangkatan sita di Pengadilan Negeri Surakarta dan dipakai membuat AJB, yang mana AJB digunakan juga untuk pendaftara peralihan hak ke BPN kota Denpasar. Sementara ada pihak yang sudah meninggal dunia. Inilah kami menduga Notaris Made Hendra Kusuma ini melanggar etik kenotariatan,” tandas Kesuma

Untuk itu pihaknya menuntut kepada dewan etik INI Bali menyidangkan dan mencabut izin praktik Notaris Hendra Kusuma. ”Jelas itu pelanggaran etik, tidak layak lagi mengatongi izin notaris dan pejabat pembuat akta tanah,” tegas Kesuma.

Secara resmi pihaknya telah mengirim surat pengaduan tersebut ke kantor Ikatan Notaris Provinsi Bali pada, Senin, 15 Januari 2024. ”Kami menuntut yang bersangkutan (Notaris Hendra Kusuma) diproses dan dicabut izinnya,” tandas Ketut Kesuma.**

(Visited 1 times, 1 visits today)