MANGUPURA, Fajarbadung.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat kerja bersama Perbekel, Lurah, Camat, Kasat Pol PP Kabupaten Badung, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Indonesia di Ruang Madya Gosana Sekretariat DPRD Badung, Selasa, (11/10/2022). Rapat kerja tersebut bertujuan untuk menyerap aspirasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
Ketua Bapemperda DPRD Badung, Wayan Sugita Putra mengatakan rapat kerja hari ini adalah untuk menyerap aspirasi terhadap raperda inisiatif tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Dalam rapat tersebut, ada beberapa pasal yang sudah terancang yang perlu diharmonisasikan kembali. Salah satunya adalah bagaimana kategori masyarakat miskin.
“Apakah melalui KIS, apakah harus ada surat keterangan ataukah harus ada surat pernyataan. Sehingga usulan dari temen temen tadi yang hadir ini menjadi masukan buat kita secara bersama,” kata Sugita Putra.
Ia menjelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) ini ada tiga kategori kasus yang dibantu untuk masyarakat Badung. Kasus tersebut adalah kasus perdata, pidana dan tun. “Perda ini berkaitan dengan nanti adanya kasus kasus atau permasalahan terhadap masyarakat miskin disinilah kita nanti atur secara global,” ujarnya.
Dalam raker tesebut hadir sejumlah anggota Dewan yang hadir yakni Wayan Sugita Putra, Made Suwardana, Made Ponda Wirawan, Gede Suardika dan Wayan Loka Astika.*Chris